Apakah Kepala Desa Beserta Perangkatnya Dapat THR? Cek Aturan Terbaru Disini
Adapun daftar penerima THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap pegawai atau pekerja akan mendapat jatah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Lebaran Idul Fitri.
Namun ada beberapa kelompok maupun golongan yang tidak mendapatkan THR.
Terbaru Pemerintah memastikan, perangkat desa dan tenaga honorer tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Untuk perangkat desa yang juga meliputi kepala desa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, memang tidak terdapat aturan terkait pemberian THR untuk komponen tersebut.
Dengan demikian, pemerintah melalui pemerintah daerah tidak menganggarkan THR bagi perangkat desa dalam masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
• Alasan Driver Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR Lebaran Idul Fitri Tahun 2024
"Untuk perangkat desa aturannya tidak, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah," kata Tito, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Namun demikian, Tito bilang, perangkat desa biasanya mendapatkan THR dengan menggunakan alokasi dana yang berasal dari dana desa.
"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya, kita prinsipnya ingin mensejahterakan tapi jangan memberatkan dana desa," tutur Tito.
Pada kesempatan yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas bilang, sebagaimana ketentuan berlaku, tenaga honorer tidak mendapatkan THR ataupun gaji ke-13.
"Kami sampaikan honorer tidak dapat (THR dan gaji ke-13)," ujar Anas.
"Kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," sambungnya.
Adapun daftar penerima THR dan gaji ke-13 ASN sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan beleid tersebut, daftar penerima THR meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim Ad hoc.
Kemudian, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara lembaga nonstruktural (LNS), pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada BLU, pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada lembaga penyiaran publik.
• Resmi Cair! THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 di Rekening PT Taspen, Nominalnya Bertambah
Serta pegawai non aparatur sipil negara pada perguruan tinggi negeri baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pensiunan, penerima pensiuna, dan penerima tunjangan.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Jadwal Libur Panjang Mei 2026 Lengkap Cuti Bersama Tanggal Merah Kalender Terbaru SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Terungkap! Alasan Meta PHK 8.000 Karyawan, Terancam Bangkrut? |
|
|---|
| Polres Sanggau Gencarkan Sosialisasi Rekrutmen Polri 2026, Ajak Pelajar Siapkan Diri Sejak Dini |
|
|---|
| Viral Jembatan Cangar, Kembali Diselimuti Duka Setelah Penemuan Jasad Pria |
|
|---|
| Terungkap! Penyebab Sebenarnya Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-Melaporkan-Perusahaan-Telat-Bayar-THR-atau-Tidak-Sama-Sekali.jpg)