Polresta Pontianak Amankan Remaja yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Disejumlah Lokasi di Pontianak
Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian di wilayah Kubu Raya,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak merespons cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat di Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam keterangannya dihadapan Awak Media Minggu 17 Maret 2024 menjelaskan, Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat di Pontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut.
Menurutnya,dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan,kejadian dijl. Nirbaya 8 Maret 2024 dan di coffe Trans Jl. Ya' M. Sabran Pontianak Timur dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR.
• Warga Singkawang yang Jadi Korban Penyerangan Israel ke RS Indonesia di Gaza Dipastikan Aman
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian di wilayah Kubu Raya," tuturnya.
Menurut pengakuan keduanya,bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang,ujar Kapolresta.
"Dengan kejadian ini,saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak,setiap hari saya terjunkankan personel untuk berpatroli dan Tim yang melakukan penindakan hukum," .tegasnya.
Kejadian ini saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan,karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas.

"Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,"pungkas Kapolresta Pontianak.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Ekstasi |
![]() |
---|
Lakukan Ploting Point Pagi, Unit Lantas Polsek Pontianak Utara Imbau Pengendara Tertib Lalu L intas |
![]() |
---|
Polwan Polda Kalbar Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Amankam 15 Pendemo yang Anarkis di DPRD Kalbar, 5 Personel Polisi Terluka |
![]() |
---|
Ketua BEM Polnep Syariful Hidayatullah Ceritakan Detik-Detik Tindakan Kekerasan yang Dialaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.