Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Plt Kajati Kalbar Subeno, Pengganti Muhammad Yusuf

Ia menggantikan Muhammad Yusuf yang menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia 2024-2028.

Website Kejati Kalbar
Plt Kajati Kalbar, Subeno. Intip Harta Kekayaannya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Subeno dalam artikel ini.

Subeno merupakan Pelaksana Tugas atau Plt Kajati Kalbar.

Ia menggantikan Muhammad Yusuf yang menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia 2024-2028.

Subeno sendiri merupakan Wakajati Kalbar.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Wakajati di Sulawesi Tenggara.

Sebagai pejabat publik, Subeno diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Erwin Djatniko Irjenad Baru Pengganti Hilman Hadi

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 18 Maret 2024, Subeno tercatat cukup rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Teranyar adalah pada 20 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Subeno mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 3.583.250.000.

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang yang tercatat masih ada Rp. 50.000.000.

Subeno mempunyai Kas dan setara Kas Rp. 350.000.000.

Untuk alat transportasi dan mesin, Subeno tercatat masih mempunyai sebuah sepeda motor jenis Honda Karisma Tahun 2004.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved