Momentum Sosialisasi 4 Pilar, Christiandy: DPD RI Belum Punya Fungsi Signifikan Seperti DPR RI

DPD RI memiliki fungsi pada bidang legislasi, pengawasan, memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada DPR RI dan anggotanya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Sosialisasi 4 Pilar MPR tahap 2 Tahun 2024 di hadapan anggota Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas) Kalimantan Barat, yang dilaksanakan di Aula Baru Yayasan Wahana Anak Muda (YWAM) Harapan Bangsa, Jalan Pemuda Kompleks YWAM Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Anggota DPD RI 2019-2024, Christiandy Sanjaya mengungkapkan jika lembaga DPD RI belum mempunya fungsi yang signifikan seperti DPR RI.

Hal ini diutarakan Christiandy Sanjaya dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR tahap 2 Tahun 2024 di hadapan anggota Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas) Kalimantan Barat, yang dilaksanakan di Aula Baru Yayasan Wahana Anak Muda (YWAM) Harapan Bangsa, Jalan Pemuda Kompleks YWAM Sungai Rengas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024.

Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Kalbar dua periode tersebut juga menyampaikan pentingnya empat pilar kebangsaan.

Empat pilar kebangsaan itu uakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Khusus untuk UUD 1945, Christiandy menyampaikan tentang Keberadaan DPD RI adalah untuk mengakomodasi kepentingan daerah serta melakukan check and balances dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

DPD RI memiliki fungsi pada bidang legislasi, pengawasan, memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada DPR RI dan anggotanya.

Syarat Maju Sebagai Gubernur Independen Dapat 8,5 Persen Dukungan Dari Jumlah Pemilih Terakhir

"DPD RI belum mempunyai fungsi yang signifikan jika dibandingkan dengan DPR RI, dugaan tersebut terkait dengan terbatasnya kewenangan DPD-RI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia," ujarnya.

Hal ini dapat dilihat dari bunyi Pasal 22D UUD-RI 1945 dan Pasal 223 UU RI No. 27 Tahun 2009.

Sebagai bagian dari anggota MPR RI yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD RI, kata dua, maka DPD RI memiliki legitimasi dalam menjalankan perannya untuk menggagas amademen UUD-RI 1945 yang ke lima.

Adapun dampak gagasan tersebut adalah untuk menuju sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kearah yang lebih baik untuk menuju cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur.

"Dalam menggagas amademen UUD-RI 1945 yang ke lima, DPD RI menemui banyak kendala antara lain adalah adanya tarik ulur kepentingan antara fraksi-fraksi dan sulitnya menemukan pasal mana yang dapat dirubah dan pasal mana yang tidak boleh dirubah," bebernya.

Pada momen ini, Pdt. Daniel Alfius, M.Th, selaku narasumber kedua dalam sosialisasi empat pilar menyampaikan tentang Pancasila, sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, mengandung nilai-nilai yang bersifat nasional dan mendasari kebudayaan.

Nilai-nilai tersebut mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Pancasila bukan hanya sekedar ideologi, melainkan norma yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia," pesannya.

Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam bersikap dan bertindak bagi warga negara. Sebagai pandangan hidup, Pancasila diyakini kebenarannya, kebaikannya, keindahannya, dan kegunaannya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved