Berita Viral

Surat Edaran Resmi Pembayaran THR Idul Fitri 2024 Akan Diterbitkan, Menaker: Tak Boleh Dicicil

Inilah Surat Edaran resmi Pembayaran THR Idul Fitri 2024 yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Surat Edaran Resmi Pembayaran THR Idul Fitri 2024 Akan Diterbitkan, Menaker: Tak Boleh Dicicil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Surat Edaran resmi Pembayaran THR Idul Fitri 2024 yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Surat Edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri akan segera diterbitkan.

Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil.

"Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," imbuhnya.

"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegasnya.

Resmi Turun! THR Lebaran 2024 Berkurang Dipotong Pajak TER PPh 21 Lebih Besar dari Tahun Lalu

Ida menjelaskan, SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.

Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadhan.

Selain itu, untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas.

"Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," tegas Ida.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tambahnya.

Jadwal Pencairan THR 2024

Hal yang biasanya paling ditunggu saat bulan Puasa Ramadhan adalah waktu pencairan tunjangan hari raya atau THR.

Seperti diketahui, THR diberikan atau dibagikan kepada setiap orang yang mempunyai pekerjaan.

Termasuk para ASN hingga karyawan swasta serta perkeja hingga buruh.

Bagi para ASN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, telah menyampaikan laporan terkait persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin 19 Februari 2024.

Dalam laporannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuannya adalah agar proses pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri tahun 2024.

"Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke-13 ya," ujarnya.

"Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Jadi untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang.

Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP) dan memastikan eksekusi pembayaran dilakukan tepat waktu, langkah-langkah persiapan harus dilakukan secara cermat.

Hal ini menjadi penting, mengingat pembayaran THR dan gaji ke-13 biasanya dilakukan 10 hari sebelum perayaan Idulfitri.

Terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menegaskan, ketentuan THR bagi karyawan swasta juga sudah diatur dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.

Selain itu, menurutnya, pengusaha juga akan berpedoman pada Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

“Kendala pasti ada bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan usaha tapi kita serahkan kepada bipartite (perundingan pekerja, serikat pekerja dengan perusahaan) masing-masing perusahaan,” sambung Bob, dikutip dari Kompas.id.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Resmi Naik 100 Persen! Komponen THR PNS 2024 Terbaru Lengkap Jadwal Pencairan

Apindo juga berharap agar pembayaran THR tahun ini bisa berjalan dengan lancar.

“Yah kita berharap THR dapat terlaksana dengan baik dan jika ada permasalahan bisa dibicarakan secara bipartite,” tambah Bob.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved