Sempat Kabur dalam Hutan di Serdam Kubu Raya, Residivis Pencurian Takluk Usai Duel dengan Polisi
Pemuda residivis berinisial HS alias MAN (43), berhasil ditangkap di Jalan Raya Sungai Raya Dalam pada Rabu 13 Maret 2024 malam sekitar pukul 22.15 WI
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang residivis berhasil ditaklukan Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.
Pemuda residivis berinisial HS alias MAN (43), berhasil ditangkap di Jalan Raya Sungai Raya Dalam pada Rabu 13 Maret 2024 malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Sebelumnya satu rekannya dengan inisial FP sudah berhasil ditangkap.
Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian rumah kosong, yang diketahui pelaku yang merupakan residivis sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"HAN Alias MAN ditemukan oleh anggota Lidik Reskrim di Jalan Raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli, kemudian petugas menguntitnya untuk memastikan bahwa ia adalah HAN Alias MAN," kata AKP Setyo Pramulyanto pada Kamis 14 Maret 2024.
• Cegah Kejahatan Jalanan, PRC Polres Kubu Raya Gelar Patroli Malam
• Patroli SPARTAN Polres Kubu Raya Cegah Perang Sarung dan Balap Liar
Tersangka HS alias MAN saat akan diringkus di Jalan Raya Sei Raya Dalam sempat mencoba melarikan diri dengan menancap gas sepeda motornya.
Namun, petugas dengan sigap mengejar dan menabrak kendaraan pelaku, menyebabkan keduanya terjatuh.
Saat akan mengamankannya, HS alias MAN melakukan perlawanan dengan menendang ke satu anggota Lidik Reskrim yang coba menangkapnya.
"Pelaku HS alias MAN, ia sempat melakukan perlawanan ke anggota kita, meski pun ia sempat akan kabur, tapi motornya berhasil kita tabrak, ketika di ringkus ia melawan dan kabur dalam hutan," kata AKP Setyo Pramulyanto.
"Ketika pelaku melarikan diri kedalam hutan, anggota kita terus melakukan pengejaran yang akhirnya berhasil menghentikan, ia pun berhasil di ringkus dan mengakui keterlibatannya bersama FP dalam serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua pada November 2023,"
"HS alias MAN saat ini telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata AKP Setyo Pramulyanto.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," tegas AKP Setyo Pramulyanto.
DAFTAR 2 Sekolah MIN Kubu Raya Lengkap Lokasi dan Akreditasinya |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto Minta IKBM Terus Aktif Bangun Kubu Raya |
![]() |
---|
Bupati Kubu Raya Pimpin Rakor Sikapi Situasi Terkini di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! 12 Kabupaten Cerah Berawan, Pontianak-Singkawang Hujan |
![]() |
---|
Pemuda Katolik Kalbar Serukan Kedamaian, Ajak Jaga Kondusivitas di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.