Ramadhan 2024

Orang-orang yang Boleh Meninggalkan Puasa dan Wajib Menggantinya

Mereka merupakan golongan orang yang dalam kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Orang yang boleh meninggalkan ibadah puasa namun wajib untuk menggantinya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah golongan orang-orang yang diperbolehkan secara syariah untuk meninggalkan puasa.

Mereka merupakan golongan orang yang dalam kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Namun mereka yang meninggalkan puasa ini tentunya harus mengganti atau mengqadha puasa.

Bagi yang tidak bisa mengganti maka harus membayar fidya.

Lalu siap saja golongan orang yang boleh meninggalkan puasa sebagai berikut :

Baca juga: Siapa Saja yang Harus Bayar Fidya Puasa dan Jumlah Fidya ?

Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa

1. Orang yang hilang daya upaya seperti sakit yang apabila berpuasa akan menambahkan keuzuran

2. Orang musafir.

3. Orang yang terlalu tua dan amat lemah.

4. Orang yang tersangat lapar dan dahaga.

5. Perempuan hamil/menyusui anak yang apabila berpuasa dapat membahayakan diri/anak yang disusui itu.

5 kategori ini boleh meninggalkan puasa namun wajib untuk menggantinya.

Mengganti puasa bulan Ramadhan harus dilakukan pada tahun yang sama.

Jangan sampai tiba bulan Ramadhan di tahun kedua.

Jika sampai terjadi, maka harus membayar fidya dan tetap harus mengganti puasa pula.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved