Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Abang Surahman Caleg DPRD Kapuas Hulu dari PAN

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Abang Surahman dan LHKPN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Abang Surahman dalam artikel ini.

Abang Surahman merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Pada Pemilu 2024 ini, Abang Surahman nyaleg sebagai DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Ia maju dari daerah pemilihan atau dapil Kapuas Hulu 3.

Dapil Kapuas Hulu 3 meliputi Silat Hilir, Silat Hulu, Seberuang, Semitau, dan Suhaid.

Total ada 7 kursi yang diperebutkan dari dapil ini.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan 5 Sosok Komisioner Bawaslu Ketapang, Dua Diantaranya Rutin Lapor

Sebagai Caleg, Abang Surahman diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 12 Maret 2024, Abang Surahman tercatat melaporkan Harta Kekayaannya kepada 23 Desember 2003.

LHKPN itu disampaikanknya ketika menjadi Anggota DPRD Kapuas Hulu.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan 5 Komisioner KPU Ketapang, Beberapa Diantaranya Belum Lapor

Berdasarkan LHKPN itu, Abang Surahman ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp.62.900.000.

Harta Kekayaan itu meliputi sejumlah aset tak bergerak.

Aset tak bergerak itu berupa dua unit tanah dan bangunan di Kapuas Hulu.

Ia juga tercatat punya sepeda motor jenis Yamaha F1.

Selanjutnya Abang Surahman juga memiliki perkebunan sawit, logam mulia hingga Giro dan setara Kas lainnya.

Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved