Ketua IBI Sintang Khawatir Praktek Bidan Mandiri Banyak Tutup Jika UU Kesehatan Diberlakukan
"Artinya, kalau melihat dari regulasi, tahun 2026 akan banyak praktek mandiri bidan yang harus tutup. Karena bidannya belum D4 dan profesi," ungkap Ay
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Diberlakukannya Undang-undang Kesehatan tahun 2023 membuat Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sintang, Yuli Sri Ayu khawatir.
Bagaimana tidak, banyak bidan praktek mandiri yang terancam tutup tahun 2026 jika aturan bidan wajib lulusan D4 dan profesi. Sementara, sebagian besar bidan yang membuka praktek mandiri di Sintang hanya lulusan D3.
Bukan itu saja. Undang-undang Kesehatan tahun 2023 itu juga membuat organisasi IBI labil. Karena Undang-undang Kebidanan nomor 4 tahun 2016 sudah dicabut.
"Itu sempat membuat organisasi kami labil karena organisasi profesi punya undang-undang sebagai payung hukum sangat kuat untuk kami. Sekarang kita beralih ke UU kesehatan. Sekarang permasalahan lainnya di dalam Undang-undang disebutkan bahwa bidan praktek mandiri itu syaratnya adalah bidan dengan pendidikan D4 plus profesi. Itu mulai diberlakukan tahun 2026," ungkap Ayu.
Total yang membuka praktek mandiri di Kabupaten Sintang sebanyak 62 bidan. Sebagian besar lulusan D3 kebidanan.
"Artinya, kalau melihat dari regulasi, tahun 2026 akan banyak praktek mandiri bidan yang harus tutup. Karena bidannya belum D4 dan profesi," ungkap Ayu.
• SAR Brimob Kalbar Laksanakan Patroli Antisipasi Korban Banjir Kabupaten Sintang
Sebenarnya, para Bidan bersedia melanjutkan pendidikan kebidanan. Hanya saja, terkendala regulasi. Karena, sebagainya besar Bidan berstatus pegawai negeri. Otomatis, izin belajar harus ikut aturan Badan Kepegawaian.
"Kemudian akses untuk sekolah juga diatur. Izin belajar oleh BKD. Sedangkan di BKd memberlakukan bahwa bidan akan dapat rekomendasi tugas belajar kalau pendidikannya ada aturannya sedangkan pendidikan sekarang banyak menawarkan kuliah online itu tidak direkomendaiskan oleh BKD. Sehingga itu jadi kendala utama teman-teman untuk kuliah. Mereka mau kuliah tapi akses kuliah yang sesuai dengan persyaratan dari BKD itu yang belum bisa dipenuhi," beber Ayu.
Ayu hanya bisa berharap, pemerintah daerah bisa memberikan perpanjangan waktu. Agar jangan sampai aturan itu diterapkan tahun 2026 maka banyak tempat bidan praktek mandiri yang tutup.
"Korealisasi berdampak dengan kekhawatiran kami akan banyak pasien terlantar persalinan. Karena rumah sakit gak mungkin menangani pasien persalinan normal yang saat ini dicover praktek mandiri bidan. Kalau banyak yang tutup otomatis akses untuk masyarakat memilih tempat persalinan terbatas. Kita khawatir juga. Karena ndak mungkin semuannya ke rumah sakit," ujar Ayu.
Saat ini, IBI Sintang sedang mengupayakan supaya kampus STIKARA Sintang ada program khusus kebidanan supaya bidan dapat melanjutkan pendidikan.
"Teman teman pengen melanjutkan sekolah. Biaya sendiri juga. Cuma di Stikara belum boleh yang program khusus, pendidikan berkelanjutan. Kita harap dari pemda bisa memberikan perpanjangan waktu, untuk teman-teman bisa praktek dan memberikan akses untuk teman teman bisa kuliah sesuai syarat dari BKD. Kemarin kami mencoba mengupayakan beberapa perguruan tinggi supaya bisa membuka akses kelas di Sintang. Hanya lagi-lagi terbentur aturan di pegawaian. Sehingga sekarang ini, kami sudah beberapa kali audiensi ke stikara Sintang, apalagi sudah ada S1 kita harap dari stikara Sintang bisa menyelenggarakan pendidikan RPL khusus bidan itu di 2 tahun kedepan. Dalam proses menunggu itu kami berharap pemda memberikan perpanjangan toleransi untuk izin bidan praktek mandiri," harap Ayu. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Ikatan Bidan Indonesia
IBI
Yuli Sri Ayu
Bidan
praktek
UU Kesehatan
Sintang
Kalimantan Barat
Kalbar
Senin 11 Maret 2024
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Polres Sekadau Tekankan Peran Binmas dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pahlawan di Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
SMAN di Kapuas Hulu Tunggu Petunjuk Terkait Pendaftaran Tes Kompetensi Akademik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.