Kekayaan Pejabat

Cek Harta Kekayaan Jamhuri Amir Pimpinan DPRD Ketapang yang Maju DPRD Provinsi Kalbar

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase Jamhuri Amir dan LHKPN 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Jamhuri Amir dalam artikel ini.

Jamhuri Amir merupakan Anggota DPRD Ketapang 2019-2024.

Ia kini menjabat sebagai Wakil Ketua.

Pada Pemilu 2024 ini, Jamhuri Amir mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Ia maju dari Dapil Kalbar 8 yang meliputi Ketapang dan Kayong Utara.

Jamhuri Amir juga sempat menjadi pimpinan DPRD Ketapang 2009-2014.

Baca juga: Cek Inkamben DPRD Provinsi Kalbar Dapil 8 yang Diprediksi Tumbang di Pemilu 2024

Sebagai wakil rakyat, Jamhuri Amir diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 4 Maret 2024, Jamhuri Amir tercatat rutin melaporkan Harta kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 27 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 3,7 Miliar.

Namun ia juga punya hutang sebesar Rp. 450 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved