Khazanah Islam

Apakah Boleh Tidak Puasa karena Bekerja? Begini Menurut Hukum Islam

Sejak fajar terbit hingga Matahari terbenam, orang yang berpuasa akan menahan diri dari makan, minum, dan hawa napsu.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Apakah Boleh Tidak Puasa karena Bekerja? Begini Menurut Hukum Islam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi bulan puasa Ramadhan 2024 M/1445 H akan tiba.

Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat.

Syarat berpuasa Ramadhan sendiri adalah Islam, balig, berakal, suci, dan mampu.

Sejak fajar terbit hingga Matahari terbenam, orang yang berpuasa akan menahan diri dari makan, minum, dan hawa napsu.

Di Indonesia, rata-rata orang berpuasa selama 14-16 jam setiap hari.

Selama berpuasa, aktivitas sehari-hari pastinya harus berjalan seperti biasa. Salah satunya, adalah bekerja.

Link Download Jadwal Puasa Ramadan 2024 Terbaru Lengkap Waktu Imsak, Berbuka dan Azan se-Indonesia

Lantas, bagaimana hukum puasa bagi orang yang pekerjaannya berat?

Hukum puasa bagi pekerja berat

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa orang yang memiliki pekerjaan berat tetap harus niat berpuasa terlebih dahulu di malam hari sebelumnya.

"Terus bila esok paginya benar-benar bekerja berat, boleh berhutang puasa," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Orang yang memiliki pekerjaan berat tetap harus berniat dan menjalankan puasa dari pagi.

Namun, ketika sedang bekerja ia merasa lapar, haus, dan kesehatannya terancam, ia boleh membatalkan puasa. Sebagai gantinya, dia wajib mengganti puasa di lain hari.

Musta'in menambahkan bahwa memang ada pekerja berat yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, orang ini haruslah memiliki pekerjaan berat secara permanen atau sepanjang tahun.

"Apabila tidak bekerja, ia tidak akan mendapatkan penghasilan. Artinya, pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya mata pencahariannya," lanjutnya.

Pekerja berat yang masuk golongan ini maka wajib mengganti puasa dengan membayar fidiah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.

Meski begitu, menurut Musta'in, pekerja yang mendapatkan keringanan tetap harus niat dan berpuasa dulu. Ini karena bisa saja pekerjaan yang ia rencanakan besok pagi itu batal terlaksana sehingga ia tetap wajib berpuasa.

Sementara itu, Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, pekerja berat boleh membatalkan puasanya di siang hari kalau tidak mampu.

Namun, ia harus membayarkan hutang puasa itu dengan meng-qada puasanya di lain hari. Jika tidak mampu membayar dengan puasa, maka wajib membayar fidiah.

"Kalau sekiranya mampu berpuasa sambil bekerja, maka ini lebih baik," pungkasnya. Baca juga: Bau Mulut Saat Puasa? Begini Cara Mengatasinya

Golongan yang mendapat keringanan

Musta'in juga menyebutkan ada empat golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Meski begitu, mereka wajib membayar fidiah kepada orang miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkannya.

Golongan ini yaitu:

- Orang tua renta atau jompo

- Perempuan yang lemah karena hamil atau menyusui dan khawatir akan kondisi bayinya apabila ia berpuasa.

- Orang sakit menahun yang sulit diharapkan kesembuhannya dan amat keberatan melakukan puasa.

- Pekerja berat yang harus bekerja keras sepanjang tahun demi mendapatkan penghasilan.

Pekerjaan yang bisa membatalkan puasa

Sementara itu dikutip dari situs NU, kitab Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan ada enam syarat pekerjaan yang dapat membatalkan puasa.

Syarat tersebut, yaitu:

- Pekerjaan tidak bisa dilakukan malam hari. Pekerjaan tidak bisa ditunda sampai bulan Syawal.

- Bila bekerja sambil puasa akan merasa sangat kepayahan.

- Pekerja berat harus niat puasa di malam hari dan berbuka saat tidak mampu.

- Saat berbuka harus niat untuk memeroleh kemurahan.

- Bekerja bukan untuk mendapatkan keringanan puasa.

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan Menurut Pendapat Para Ulama dan Ustazd

Meski begitu, dilansir dari laman MUI, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa pekerja berat boleh berbuka puasa jika takut kondisi berpuasa mengancam hidupnya.

Namun, ia akan berdosa jika membatalkan puasa saat pekerjaannya masih bisa ditinggalkan dan tidak berdampak fatal.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved