Berita Viral

Cek Rekening! Rapel Kenaikan Gaji Baru ASN 8 Persen Resmi Cair Per 1 Maret 2024

Cek rekening rapel kenaikan Gaji ASN resmi dibayar per 1 Maret 2024 yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga PPPK.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Cek Rekening! Rapel Kenaikan Gaji Baru ASN 8 Persen Resmi Cair Per 1 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek rekening rapel kenaikan Gaji ASN resmi dibayar per 1 Maret 2024 yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga PPPK.

Resmi per 1 Maret Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Gaji baru naik 8 persen mulai dibayarkan.

Diketahui, Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu.

"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir dari laman resminya, 1 Februari 2024.

Kemenkeu mengatakan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.

THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Resmi Naik Ikut Gaji Terbaru? Cek Nominalnya Disini

Kenaikan gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi PP tersebut.

Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen.

Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved