Berita Viral

Alasan KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Cek Syarat dan Cara Daftar Nikah di Aturan Terbaru

Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Cek Syarat dan Cara Daftar Nikah di Aturan Terbaru. 

Cara daftar nikah di KUA

Cara daftar nikah kini bisa dilakukan secara online di kanal Simkah website Kemenag.go.id. Anda bisa akses Simkah4.kemenag.go.id untuk daftar nikah secara online.

Link Simkah4.kemenag.go.id ini menggantikan link Simkah yang lama di Simkah.kemenag.go.id. Tidak banyak perbedaan menu layanan di Simkah4.kemenag.go.id maupun Simkah.kemenag.go.id.

Namun untuk daftar nikah di KAU online 2023, pemohon harus akses Simkah4.kemenag.go.id. Saat ini hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah Kemenag.go.id. Hal tersebut memungkinan masyarakata dapat daftar nikah di KUA secara online.

Cara nikah di KUA secara online di Simkah4.kemenag.go.id, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.

Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Cara daftar akun Simkah di Simkah4.kemenag.go.id:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah di KUA secara online di Simkah4.kemenag.go.id

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Syarat dokumen daftar nikah 2024:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved