Public Service

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Tambahan Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Berlaku di Beberapa Daerah Ini!

AdapunpPenambahan syarat ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.

Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/Tribunnews.
Kolase BPJS Kesehatan, Mobile JKN dan SKCK-Mulai 1 Maret 2024 Pemerintah resmi menambah peryaratan membuat SKCK Untuk beberapa wilayah di Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali menambah syarat dalam permohonan membuat SKCK tahun 2024. 

AdapunpPenambahan syarat ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.

Nantinya Kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Adapun uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK diberlakukan di lingkup wilayah tugas Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau).

Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur). 

Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," kata Rizzky dikutip Kompas.com, Senin 26 Februari 2024. 

Rizzky menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

11 Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp PANDAWA, Simak Panduannya Disini!

Berikuta Aturan tersebut memuat instruksi terhadap 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, agar mendukung implementasi program JKN. 

Berikut syarat penerbitan SKCK

* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

* Fotokopi akta lahir

* Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak lima lembar

* Fotokopi paspor paling sedikit enam bulan sebelum berakhir

* Fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP

* Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN 

Layani Warga Pemohon SKCK dengan Cepat dan Ramah, Bripka Hendri Pastikan Pelayanan yang Prima

Dilansir dari Kompas.com, Berikut ketentuan-ketentuan yang berlaku saat membuat SKCK.

* Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif

* Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

* Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan.

Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

* Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan

Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.

Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved