Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Oki Muraza Sosok Ilmuwan yang Jabat SPV di PT Pertamina

Oki Muraza adalah Senior Vice President (SVP) Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero).

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Oki Muraza SVP PT Pertamina 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Oki Muraza dalam artikel ini.

Oki Muraza adalah Senior Vice President (SVP) Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero).

Ia juga merupakan Associate Professor King Fahd University of Petroleum and Minerals (KFUPM) sejak 2016

Pria kelahiran 1978 ini merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara.

Sebagai pejabat di BUMN, Oki Muraza diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Budisatrio Djiwandono, Keponakan Prabowo Subianto yang juga Anggota DPR RI

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Sabtu 24 Februari 2024, Oki Muraza tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 30 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Oki Muraza mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 7,8 Miliar.

Kas dan setara Kas jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Ia memiliki Kas sebesar Rp. 6 Miliar.

Selain itu, penyumbang lain Harta Kekayaannya adalah tanah dan bangunan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved