Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Kartika Wirjoatmodjo, Punya Surat Berharga Senilai Puluhan Miliar

Pria kelahiran 18 Juli 1973 ini juga merupakan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Kartika Wirjoatmodjo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Data Harta Kekayaan Kartika Wirjoatmodjo dalam artikel ini.

Kartika Wirjoatmodjo merupakan mantan Dirut Bank Mandiri.

Pria kelahiran 18 Juli 1973 ini juga merupakan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Ia diangkat bersama Budi Gunadi Sadikin pada 23 Oktober 2019.

Kini ia juga tercatat sebagai Dewan Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sebagai pejabat, Kartika Wirjoatmodjo diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Bambang Brodjonegoro Komisaris PT Telkom Indonesia, Setahun Jumlahnya Naik 69 Persen

Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Sabtu 24 Februari 2024, Tiko begitu ia akrab disapa cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 30 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 110,3 Miliar,

Jumlah Harta Kekayaan ini sudah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 272 juta.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved