JAWABAN Ulangan PAI Kelas 12 SMA/MA/SMK Bab 4 Kurikulum Merdeka Kewarisan dan Kearifan Dalam Islam
Seluruh soal ini sebagai pembahasan yang dapat mengasah kemampuan diri terutama fokus pada pelajaran PAI di Bab 4 bukup pelajaran.
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban :
Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, maka harta pusaka akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum waris Islam. Biasanya, anak-anak laki-laki akan mendapatkan bagian dari harta pusaka, sementara anak-anak perempuan akan mendapatkan bagian lebih sedikit atau bahkan tidak mendapatkan bagian sama sekali, tergantung pada hukum waris yang berlaku.
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya.
Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
Jawaban :
Orang yang tidak berhak menerima bagian dari harta pusaka bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti: a. Tidak termasuk dalam kelompok ahli waris yang diakui oleh hukum. b. Adanya wasiat yang mengatur sebagian atau seluruh harta untuk penerima tertentu. c. Adanya hutang atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh orang yang meninggal, yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan.
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat,
harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban :
Untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris dalam contoh yang Anda berikan, perlu diketahui lebih banyak detail tentang ketentuan hukum waris yang berlaku. Namun, jika asumsi sederhana digunakan, pembagian bisa saja seperti ini:
Anak perempuan: 1/8 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 15.000.000,00)
Suami: 1/4 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 30.000.000,00)
Ayah: Sisanya, yaitu 5/8 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 75.000.000,00)
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban : Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan dalam Islam adalah:
a. Mempertahankan kestabilan sosial: Pembagian warisan yang adil dapat mencegah ketegangan dalam keluarga dan masyarakat karena ketidakadilan dalam pembagian harta.
b. Melindungi hak individu: Hukum waris Islam mengakui hak-hak individu dalam keluarga untuk mendapatkan bagian warisan yang adil, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau status sosial.
c. Menghormati keinginan orang yang meninggal: Islam memungkinkan seseorang untuk membuat wasiat yang mempengaruhi pembagian harta sesuai dengan keinginan pribadinya.
d. Memperkuat solidaritas keluarga: Pembagian warisan yang adil dapat memperkuat rasa persatuan dan solidaritas dalam keluarga, karena setiap ahli waris memiliki peran dan tanggung jawab dalam keluarga dan masyarakat.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini
Cek berita lainnya seputar pendidikan di sini
Ulangan
jawaban
PAI Kelas 12
Kurikulum Merdeka
Kewarisan dan Kearifan Dalam Islam
JAWABAN Ulangan PAI Kelas 12
PAI Kelas 12 Bab 4
Ulangan PAI Kelas 12 Bab 4
soal sma/ma
SMK
| PDF Soal TKA Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka 2026 |
|
|---|
| JAWABAN Soal Pilihan Seni Tari Kelas 3 SD/MI Kurikulum Merdeka, Ulangan Semester 1 |
|
|---|
| JAWABAN Soal Essay IPA Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum M, Siap Hadapi Ulangan Semester 1 UTS/PTS Terbaru |
|
|---|
| 50 SOAL Essay TIK Kelas 9 SMP Ulangan Semester Terbaru Lengkap Kunci Jawaban Soal Informatika Kls IX |
|
|---|
| Soal Jawaban 47 Essay Seni Teater Kelas 4 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.