Kemenkumham Kalbar Gelar Rakor Perancangan Perda dan Perkada Tahun 2024

Kakanwil Tito juga menuturkan dalam Pasal 97D disebutkan pula bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pj Gubernur Kalbar dr Harrison bersama Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto usai Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Gubernur, Bupati, Wali Kota Dan Ketua DPRD Se-Kalimantan Barat Dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar tentang Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/ Raperkada, pada Selasa 20 Februari 2024di Hotel Grand Mahkota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024.

Tak hanya itu kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Gubernur, Bupati, Wali Kota Dan Ketua DPRD se-Kalimantan Barat Dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar tentang Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/ Raperkada, pada Selasa 20 Februari 2024di Hotel Grand Mahkota Pontianak.

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto yang menyampaikan kegiatan dapat terselenggara berkat dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson, dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kakanwil Tito menuturkan digelarnya dengan harapan melalui kegiatan pada hari ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat semakin Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah dan Produktif (MANTAP).

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah," ujarnya

"Agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional," tuturnya.

Selain itu kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana salah satu perubahannya dalam Pasal 58 jo Pasal 63 dinyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Kakanwil Tito juga menuturkan dalam Pasal 97D disebutkan pula bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan pengharmonisasian.

"Bahwa pelaksanaan Harmonisasi sudah ada 75 Raperda dan 30 Raperkada yang telah diharmonisasikan di Kanwil Kemenkumham Kalbar, antara lain yakni Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 14 Produk Hukum, Kabupaten Kubu Raya sebanyak 13 Produk Hukum, Kabupaten Melawi sebanyak 13 Produk Hukum, Kabupaten Sintang sebanyak 12 Produk Hukum, Kota Singkawang sebanyak 9 Produk Hukum, Kabupaten Landak sebanyak 7 Produk Hukum, Kabupaten Kayong Utara sebanyak 7 Produk Hukum, Kabupaten Sanggau sebanyak 7 Produk Hukum, Kabupaten Bengkayang sebanyak 6 Produk Hukum,  Kota Pontianak sebanyak 5 Produk Hukum, Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 4 Produk Hukum,  Kabupaten Sekadau sebanyak 3 Produk Hukum, Kabupaten Sambas sebanyak 3 Produk Hukum, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 Produk Hukum dan Kabupaten Mempawah sebanyak 1 Produk Hukum," 

Kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Harisson Harisson menyampaikan kepada para peserta pemahaman mengenai harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah. Harisson juga mengatakan bahwa beberapa perangkat daerah ada yang kurang serius dalam memahami mengenai Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.

Soal Digadang Maju Pilkada Kubu Raya, Sujiwo: Dengar Masukan dari Tomas dan Toga

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved