Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Landak, BPBD Daerah Rawan Tetap Waspada

Adapun daerah yang terdampak banjir di Kabupaten Landak tersebar di Kecamatan Ngabang, Kuala Behe, Meranti, Air Besar

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson secara simbolis menyerahkan bantuan beras kepada warga terdampak banjir kepada Pj Bupati Landak, di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat 16 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 27.354 jiwa atau 7.494 kartu keluarga (KK) di Kabupaten Landak terdampak bencana banjir per Januari 2024.

Adapun daerah yang terdampak banjir di Kabupaten Landak tersebar di Kecamatan Ngabang, Kuala Behe, Meranti, Air Besar, Menyuke, Sengah Temila dan Sebangki.  

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menyalurkan 62.470 kg atau 62,47 ton beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) milik Provinsi Kalimantan Barat untuk membantu warga terdampak banjir di Kabupaten Landak pada Januari 2024 lalu.  

Bantuan CPPD diberikan oleh Pemprov, berdasarkan usulan Penjabat (Pj) Bupati Landak pada Surat Nomor 800.1.12.4/DKPP-BKP tanggal 16 Januari 2024 tentang Permohonan Bantuan Pangan Pokok (beras). 

Bantuan secara simbolis dilepas oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson, di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat 16 Februari 2024.

Kisah Dadang, Penyandang Disabilitas yang Jadi Anggota KPPS di Kecamatan Galing

Mengenai hal tersebut, Ketua Satgas Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat, Daniel berharap bantuan yang telah salurkan Pemerintah Provinsi Kalbar ini dapat meringankan beban warga yang terdampak banjir.

“Kami tetap meminta warga yang tinggal di daerah yang berpotensi rawan banjir dan tanah longsor tetap meningkatkan kewaspadaan,“ ujarnya.

Sebab, dikatakannya berdasarkan prakiraan BMKG hampir semua kabupaten dan kota berpotensi terjadi hujan lebat dan angin kencang.

“Apabila terjadi banjir, tanah longsor dimohon kepada penangungjawab lingkungan setempat segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan agar penanggulangan sesegera dapat dilaksanakan oleh BPBD setempat,” pungkasnya.

Seperi diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Landak telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana mulai 5 Januari sampai 18 Februari 2024.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved