Pemilu 2024
Keyakinan Satu Putaran, Siapa Lebih Unggul Pilpres Tahun 2024 Hasil Quick Count Sementara?
Jika pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Hasil quick count bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual yang dilakukan KPU.
Menilik dari Kompas TV, kamu bisa melihat hasil hitung cepat sementara atau Quick Count disini :
Pada Pileg 2024, masyarakat memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 24 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 yang memilih calon anggota legislatif periode tahun 2024-2029.
Pada Pilpres 2024, ada tiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres yakni nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
• UNGGUL, Hasil Hitung Cepat Quick Count Pilpres dan Pileg 2024 Link Disini
Diketahui, Anies-Cak Imin didukung oleh Koalisi Perubahan terdiri dari tiga partai yakni Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Sementara Prabowo-Gibran didukung oleh 9 partai yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun partai pengusung Ganjar-Mahfud adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Jika pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.
Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.
Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.
• LIVE Hasil Quick Count Litbang Kompas Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 Cek Disini
Masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih, melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 akan mulai ditampilkan 2 jam setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, yakni pukul 15.00 WIB.
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 Paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
• Prabowo-Gibran Menang di TPS Tempat Bupati Kapuas Hulu Nyoblos
Syarat Pilpres Dua Putaran
Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua Paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur. Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.