Berita Viral

Warga Masih Bisa Nyoblos Lewat Pukul 13.00 WIB, Begini Aturannya

Besok, Rabu 14 Februari2024 merupakan waktu pencoblosan Pemilu 2024 yang telah resmi ditetapkan pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Warga Masih Bisa Nyoblos Lewat Pukul 13.00 WIB, Begini Aturannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besok, Rabu 14 Februari2024 merupakan waktu pencoblosan Pemilu 2024 yang telah resmi ditetapkan pemerintah.

mungkin masih banyak masyarakat yang memiliki pertanyaan.

Salah satunya yaitu mengenai apakah boleh mencoblos ketika sudah lewat pukul 13.00 WIB di TPS setempat.

Aturan waktu pencoblosan

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pemilih masih bisa mencoblos lewat pukul 13.00 waktu setempat, dikutip dari KOMPAS TV.

Meskipun demikian, ada beberapa ketentuan bagi pemilih yang masih dapat mencoblos lewat pukul 13.00, yaitu:

- Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau

- Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Nantinya, apabila masih banyak pemilih yang antre di TPS mendekati pukul 13.00, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengambil form C dan KTP pemilih.

Kemudian, petugas akan mencatat nama pemilih yang bersangkutan pada daftar hadir dengan formulir model C7.

Petugas akan melayani pemilih yang sudah tercatat dalam formulir C7 hingga selesai dan membuka kesempatan untuk tetap mencoblos sampai pemilih terakhir, meskipun sudah lebih dari pukul 13.00.

Meskipun demikian, pemilih yang baru datang setelah pukul 13.00 waktu setempat tidak akan dilayani oleh KPPS.

Cara cek nama DPT secara online

Untuk mengecek nama diri sendiri sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda dapat melakukannya secara online.

Berikut cara mengecek nama diri sendiri di DPT secara online.

- Bukalah laman KPU dengan alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/

- Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri

- Klik tombol “pencarian.”

Nantinya, akan muncul beberapa informasi terkait DPT yang sudah terdaftar di KPU sesuai dengan domisili.

Informasi yang diberikan berupa nama lengkap, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Apabila tidak terdaftar, laman akan menampilkan tulisan “data anda belum terdaftar!”

Apabila menemukan kasus demikian, pemilih yang tidak terdaftar namun memiliki hak suara dapat menghubungi KPU terdekat untuk memastikan kebenaran data di DPT, dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/2/2023).

Dokumen yang harus dibawa saat pencoblosan

Untuk DPT, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa saat akan mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024.

Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

- Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

- Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara).

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved