Pemilu 2024
Teknis Pencoblosan Bagi Pemula yang Baru Saja Ikut Pemilu 2024 di TPS
Antusias pemilih untuk mendatangi tempat pemungutan suara itu relatif tinggi ya di survei kita, 96% responden itu akan berniat menggunakan hak pilih
Editor:
Maudy Asri Gita Utami
Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Terakhir, setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.