APA yang Dimaksud dengan Daftar Pemilih Khusus Lengkap Syarat Datang ke TPS
Melansir dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Editor:
Syahroni
https://infopemilu.kpu.go.id
Maskot KPU pada Pemilu 2024. Apa yang dimaksud dengan daftar pemilih khusus?
- Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Berita Terkait
Baca Juga
PWI Kalbar Dukung Penetapan DPT Kongres Persatuan PWI 2025 |
![]() |
---|
Minimnya Antusiasme Masyarakat Jadi Tantangan, Pengelola Bank Sampah Usul TPS Terima Sampah Terpilah |
![]() |
---|
Mulyadi Unggu di TPS 002 Pontianak Barat Tempat Dirinya Salurkan Hak Pilih |
![]() |
---|
Sutarmidji Unggul di TPS 004 Gang Waris Pontianak, Total Peroleh 240 Suara |
![]() |
---|
Bupati Kapuas Hulu Nyoblos di TPS 012 Putussibau Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.