APA yang Dimaksud dengan Daftar Pemilih Khusus Lengkap Syarat Datang ke TPS

Melansir dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

Editor: Syahroni
https://infopemilu.kpu.go.id
Maskot KPU pada Pemilu 2024. Apa yang dimaksud dengan daftar pemilih khusus? 

- Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved