APA yang Dimaksud dengan Daftar Pemilih Khusus Lengkap Syarat Datang ke TPS
Melansir dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Editor:
Syahroni
https://infopemilu.kpu.go.id
Maskot KPU pada Pemilu 2024. Apa yang dimaksud dengan daftar pemilih khusus?
- Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Baca Juga
| TPS Pasar Sungai Durian Over Kapasitas, Bupati Sintang Turun Langsung Pantau Pengangkutan Sampah |
|
|---|
| Fasilitas Lengkap, Sampah Tetap Berserakan: Kesadaran Warga Dipertanyakan |
|
|---|
| PWI Kalbar Dukung Penetapan DPT Kongres Persatuan PWI 2025 |
|
|---|
| Minimnya Antusiasme Masyarakat Jadi Tantangan, Pengelola Bank Sampah Usul TPS Terima Sampah Terpilah |
|
|---|
| Mulyadi Unggu di TPS 002 Pontianak Barat Tempat Dirinya Salurkan Hak Pilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Apa-yang-dimaksud-dengan-DPK-dalam-pemilu-2024.jpg)