Pemilu 2024

Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Bisakah Mencoblos jika Tiba di TPS Lewati Jadwal?

Adapun aturan mengenai Jadwal dan durasi Waktu pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 ini mengacu pada Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Cek di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
SURYA MALANG / PURWANTO
Berikut penjelasan tetang Waktu Pencoblosan Pemilu 2024. Cek batas Waktu pemilihan agar Anda bisa menyalurkan Hak Pilih pada Pemilihan Umum 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak sudah siap menyalurkan hak suara di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ini?

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.

Pada Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Anda bisa menyalurkan Hak Pilih .

Sesuai dengan Form C6 yang semestinya sudah Anda terima H-3 pencoblosan.

Yang di form tersebut menginformasikan pada TPS mana Anda akan mencoblos dan menyalurkan Hak Pilih Anda . 

 

Satu di antara hal yang harus Anda perhatikan dalam Pencoblosan di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 adalah soal Jadwal pelaksanaan pemungutan suara.

Anda harus memastikan datang ke TPS sesuai dengan Jadwal yang ditetapkan.

Yakni mulai pukul 07.00 s/d maksimal pukul 13.00 siang Waktu setempat.

Adapun aturan mengenai Jadwal dan durasi Waktu pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 ini, dirangkum dari laman Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, mengacu pada Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Di mana dalam regulasi tersebut ditetapkan Jadwal dan durasi Waktu pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Anda harus datang ke TPS pada rentang Waktu tersebut.

Sehingga bisa menyalurkan Hak Pilih Anda pada TPS yang telah ditentukan.

# Bisakah Lewat dari Pukul 13.00 WIB? Ini Situasi Khususnya

Lantas, apakah masih bisa melakukan Pencoblosan jika telah lewat pukul 13.00 WIB ?

Nah, hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tersebut.

Di mana ada beberapa situasi khusus yang masih diperbolehkan melakukan Pencoblosan.

Yakni bagi para Pemilih yang sudah masuk Datanya dalam formulir Model C7 DPT-KPU, atau model C7 DBTb-KPU untuk pemilih tambahan atau C7 DPK-KPU.

Artinya, Anda sudah datang ke TPS dan sudah mendaftarkan diri Anda.

Dan tinggal menunggu antrean mencoblos saja.

Atau kondisi tertentu sudah hadir di TPS dan sedang dalam anteean untuk mencatatkan kehadiran di form C7.

Jika mendekati pukul 13.00 Waktu setempat banyak pemilih yang masih antre di TPS, Petugas KPPS bisa proaktif mengamil Form C6 dan KTP Pemilih.

Untuk kemudian mencatatkan kehadirannya di Form C7 yang berisi Daftar hadir para pemilih.

Untuk mendaptkan antrean pencoblosan.

Namun bagi pemilih yang tiba di TPS melewati Waktu yang ditetapkan atau pukul 13.00 Waktu setempat, pihak KPPS berdasarkan kesepakan bisa tidak melayani.

Nah, jadi pastikan Anda sudah ada di TPS pada Waktu yang sudah ditentukan .

Mulai pukul 07.00 s/d 13.00 Waktu setempat ya Sobat Tribun Pontianak sekalian. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved