Kades Pasir Panjang Mempawah Buka Suara, Bantah Tuduhan Dugaan Kasus Asusila Pada Dirinya
Mohlis menegaskan saat ini dirinya mempercayakan semua kepada pihak kepolisian atas laporan yang telah dirinya buat bersama tim penasihat hukumnya.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Desa (Kades) Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Mohlis Supriandi atau yang kerap disapa Mohlis Saka secara tegas membantah isu miring tentang dirinya yang diisukan melakukan perbuatan asusila dengan perempuan berinisial IL di Kantor Desa beberapa waktu lalu.
Bantahan ini Mohlis sampaikan menyusul sempat beredarnya video pengakuan seorang perempuan berinisial IL di akun media sosial yang menyebut dirinya pernah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali bersama sang Kades di Kantor Desa Pasir Panjang.
"Ketika awal video itu beredar di media sosial saya sudah membuat pernyataan dan klarifikasi bahwa tidak pernah tuduhan tersebut terjadi oleh saya dan yang bersangkutan yang dalam video itu. Kan dia menyebutkan saya melakukan sesuatu dan lain hal kepada beliau yaitu di kantor desa yang merupakan rumah rakyat Pasir Panjang, dan itu saya bantah dan tidak pernah terjadi sama sekali," tegas Mohlis saat dimintai konfirmasi, Kamis 8 Februari 2024 sore.
Tidak berselang lama atas tuduhan yang tidak berdasar tersebut, Mohlis mengatakan dirinya didampingi penasihat hukumnya telah membuat laporan Kepolisian pada 24 Januari 2024 di Polres Mempawah.
"Hal ini sudah kita lakukan tindakan menempuh jalur hukum, kita sudah membuat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita hoax yang dibuat seorang perempuan berinisial IL," tegas Mohlis.
Baca juga: AKBP Sudarsono Tegaskan Polres Mempawah Komitmen Kawal dan Amankan Pemilu 2024
Mohlis menyampaikan, saat di BAP dirinya juga mempersilahkan yang bersangkutan, dan orang-orang yang berkepentingan dalam kasus tersebut untuk membuktikan di hukum, apakah ada bukti secara valid yang melihat, atau ada saksinya, seperti apa yang telah dituduhkan.
"Saya sudah sampaikan buktikan saja secara hukum apakah ada bukti secara valid saya melakukan hal itu. Jadi saya membantah itu, dan say pastikan tidak pernah terjadi," tegas Mohlis.
Mohlis menegaskan saat ini dirinya mempercayakan semua kepada pihak kepolisian atas laporan yang telah dirinya buat bersama tim penasihat hukumnya.
"Intinya saya secara umum telah melakukan tindakan-tindakan ataupun langkah-langkah terutama melakukan pelaporan terhadap oknum perempuan tersebut, dan tinggal nanti kepolisian yang memproses hal tersebut apakah ada orang-orang di balik dari video tersebut. Saya minta supaya proses ini segera ditindaklanjuti dan segera selesai, sehingga ada jawaban kepada publik," tegas Mohlis.
Lebih lanjut, Mohlis menjelaskan berdasarkan informasi dari penasihat hukumnya bahwa oknum perempuan tersebut sudah dilakukan pemanggilan pertama dari pihak kepolisian, tetapi yang bersangkutan tidak datang.
"Informasi terakhir yang saya terima Polisi akan memanggil untuk yang kedua kalinya kepada yang bersangkutan. Kalau soal hukum saya serahkan kepada penasihat hukum saya yang lebih paham hukum, dan saya juga mentaati proses hukum yang berjalan ini seperti apa nanti berjalannya," tegas Mohlis.
Lebih lanjut Mohlis juga menanggapi terkait adanya sekelompok orang yang mendatangi Kantor Desa Pasir Panjang pada 7 Februari 2024 dan mendesak BPD mengeluarkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Pasir Panjang.
"Memang ada segelintir orang yang melakukan gerakan sampai mendatangi Kantor Desa untuk menemui pihak BPD. Itu juga perlu saya perjelas, yang pertama mereka telah melakukan itu beberapa waktu yang lalu dan telah diterima oleh BPD, dari BPD sudah menemui Camat, dan saya sudah dipanggil oleh BPD untuk mengklarifikasi soal isu-isu tersebut, dan sudah ada berita acaranya," jelas Mohlis.
Mohlis menjelaskan, bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, yang segala sesuatu berdasarkan konstitusi yang ada.
"Segala sesuatunya kita berdasarkan konstitusi, saya terpilih itu secara konstitusi, saya menang secara konstitusi, dam saya dilantik secara konstitusi. Kalaupun ada segelintir orang yang mau membuat sesuatu sesuai dengan harapannya, misalkan kita menjadi pemimpin karena adanya omongan ABC dan D, atau ada segelintir orang mendatangi kita, lalu hal itu langsung diambil oleh pihak-pihak terkait sebagai dasar untuk melakukan pemberhentian dan sebagainya, saya rasa hal itu sangat lucu," tegas Mohlis.
| Astra Motor Kalbar Sukses Gelar CSR Vario Night Ride Bareng Ratusan Biker |
|
|---|
| Sinergi di Balik Kemudi, Cerita di Balik Touring Berkah Ramadan Asmo Kalbar |
|
|---|
| Penguatan dan Pembekalan Notaris Baru Kalbar, Tingkatkan Kompetensi dan Integritas |
|
|---|
| Perkuat Sinergi Pengawasan Notaris melalui Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN Se-Kalimantan Barat |
|
|---|
| Dukung Implementasi Sistem Baru, Kemenkum Kalbar Ikuti Sosialisasi AHU Rebuild Legalisasi–Apostille |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sekjen-adl-mempawahaaaa.jpg)