Kekayaan Pejabat

Cek Berapa Harta Kekayaan Muhammad Rizka Wahab, Koleksi Toyota Land Cruiser Hardt Tahun 1981

Pada Pemilu 2024 ini, pria yang akrab disapa Agam ini kembali mencalonkan diri dari partai dan dapil yang sama.

TRIBUN PONTIANAK/ Ridho Panji Pradana
Anggota DPRD Kalbar, Muhammad Rizka Wahab 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Muhammad Rizka Wahab dalam artikel ini.

Muhammad Rizka Wahab merupakan satu diantara petahana DPRD Provinsi Kalbar.

Politisi PKB ini berasal dari daerah pemilihan Kalbar 7.

Dapil Kalbar 7 meliputi Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.

Pada Pemilu 2024 ini, pria yang akrab disapa Agam ini kembali mencalonkan diri dari partai dan dapil yang sama.

Total ada 11 kursi yang diperebutkan dari dapil Kalbar 7.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Razali, Pimpinan DPRD Kapuas Hulu yang Nyaleg DPRD Provinsi Kalbar

Sebagai satu diantara wakil rakyat yang masih aktif, Muhammad Rizka Wahab diamanahkan melaporkan Harta Kekayaan.

Pelaporan Harta Kekayaan itu esuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 8 Februari 2024, Muhammad Rizka Wahab tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Untuk yang terbaru disampaikannya pada 30 Maret 2023.

Berdasarkan LHKPN periodik 2022 itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 854 juta.

Jumlah Harta Kekayaan itu sudah disesuaikan dengan hutang yang tercatat dalam LHKPN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved