Pemilu 2024

Bagaimana Cara Ikut Pemilu di Luar Kota jika Tak Bisa Hadir di TPS Awal? Ini Panduan bagi Perantauan

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk cara ikut Pemilihan Umum di Pemilu 2024 ini jika sedang berada di luar kota. Cek lengkap di sini !

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
SURYA MALANG / PURWANTO
Inilah panduan cara ikut Pemilu 2024 bagi Anda yang sedang di Luar Kota atau dalam perantauan. Selengkapnya di artikel ini, Kamis 8 Februari 2024 

Seperti dengan membawa bawa surat tugas dan sejenisnya.

- Selanjutnya, pihak KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.

Data Anda akan masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Yang mana nantinya Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Selain itu, saat datang ke PPS atau KPU Kabupaten/Kota setempat, pastikan Anda membawa 2 hal berikut:

1. KTP-el atau Kartu Keluarga

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Namun, perlu Anda ketahui bahwa pengajuan Pindah Memilih ini harus dilakukan 7 hari sebelum hari H pencobloasn dilakukan.

Yang mana hari H Pencoblosa tersebut pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.

Sepekan sebelum itu, pengajuan Pindah Memilih sudah harus Anda ajukan.

Nah, itulah panduan cara ikut Pemilu di Luar Kota bagi Anda yang sedang berada di perantauan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved