Pemilu 2024

Apakah Mencoblos Harus Sesuai Domisili? Pemilu 2024 Bisakah Memilih di TPS Tak Sesuai Alamat KTP?

Bisakah pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS lain yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk atau KTP Anda? Cek leng

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
SURYA MALANG / PURWANTO
Berikut panduan untuk Mencoblos di TPS berbeda jika Anda sedang di luar kota untuk Pemilu 2024 ini, Selengkapnya di artikel ini, Kamis 8 Februari 2024 

Atau DPT yang bisa Anda cek secara online.

Selain itu, umumnya, Anda juga akan mendapatkan surat undangan untuk Mencoblos yang dihadirkan dalam formulir C6 .

Adpaun Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu 2024 kali ini.

Yang memuat satu di antaranya adalah lokasi TPS di mana Anda akan melakukan pencoblosan.

Model C6 biasanya sudah dibagikan 3 hari sebelum pencoblosan.

Atau paling lambat 1x24 jam sebelum hari H pencoblosan.

Formulir inilah yang harus Anda bawa ke TPS.

Menjaga Independensi Kampus, Universitas Muhammadiyah Pontianak Deklarasikan Pemilu Damai

Bersama Kartu Tanda Penduduk atau KTP

Apakah Mencoblos Harus Sesuai domisili? Pemilu 2024 Bisakah Memilih di TPS Tak Sesuai Alamat KTP?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kami hadirkan beberapa panduan terkait aturan Mencoblos di Pemilihan Umum 2024.

Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.

Sejumlah pertanyaan mungkin muncul di benak Sobat Tribun Pontianak sekalian.

Termasuk apakah Mencoblos harus susai domisii Anda tinggal.

Sehingga Anda bisa menggunakan hak suara Anda dalam Pemilu 2024 kali ini.

Baik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia alias Pilpres 2024 kali ini .

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved