Berita Viral

Detik-detik Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Sempat Muntah Saat Berenang

Terungkap detik-detik tewasnya putra dari artis peran Tamara Tyasmara, yang bernama Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Editor: Rizky Zulham
Kompas.com/Cynthia Lova
Tamara Tyasmara dan Angger Dimas menghadiri proses ekshumasi makam anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa 6 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap detik-detik tewasnya putra dari artis peran Tamara Tyasmara, yang bernama Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 27 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban kala itu tengah latihan berenang sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam, latihan berenang," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa 6 Februari 2024.

Saksi yang berada di lokasi kemudian melihat Dante muntah-muntah.

Wanita Muda Tewas Terbakar di Komplek Persekolahan SMP Tarsisius Singkawang

Setelah tubuhnya diangkat dari kolam, korban sudah tidak sadarkan diri.

"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade.

Kasus ini mulanya diusut oleh Polsek Duren Sawit.

Namun, untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan, kasus kematian Dante dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).

Ade menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian putra semata wayang Tamara itu.

"(Saksi) pihak keluarga, saksi yang ada di sekitar kejadian. Kemudian dari pihak kolam renang," jelasnya.

Polisi bongkar makam korban Adapun penyidik telah membongkar makam Dante.

Proses ekshumasi itu dilakukan, untuk mengetahu penyebab kematian korban.

"Dari mulai proses penggalian hingga proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih 45 menit.

Setelah selesai kemudian jenazah dikuburkan kembali," tutur Ade.

Kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.

"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain akan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitarnya," terang dia.

Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Dalam laporan polisi model A. Disangkakan Pasal 359 KUHP," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat.

Mahasiswi UMP Tewas Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya

Pasal itu berbunyi:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kendati begitu, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved