Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap IRT di Tebas Edarkan Sabu

Penangkapan LN itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktifitas Ibu rumah tangga tersebut mengedarkan narkoba jenis sabu.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sambas
Tersangka LN bersama barang bukti narkoba saat di Mapolres Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial LN (50) di Desa Mensere, Kecamatan Tebas, tertangkap tangan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sambas karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan LN itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktifitas Ibu rumah tangga tersebut mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono mengatakan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di desa Mensere Kecamatan Tebas ini sudah beberapa waktu lalu.

"Ada masyarakat yang lapor, kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan," kata Iptu Agus Trimarsono pada Minggu 4 Februari 2024.

"Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Sabtu 3 Februari 2024 siang kemarin sekira jam 12.30 WIB, rumah LN di dusun Lestari Desa Mensere Tebas, kita grebek dan ditemukann sejumlah barang bukti," katanya.

Lanjutnya, saat digrebek dan barang bukti ditemukan  berupa 1 kaleng merk ”GUDANG GARAM” warna merah yang berisikan 1 ( paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 buah Bong, 5 buah Tabung Kaca, 4 lembar Uang Rp 50ribu total Rp.200ribu

Agus menuturkan Ibu rumah tangga LN tak bisa mengelak lagi saat kita grebek yang saat digeledah disaksikan RT dan warga setempat, dan saat ini ia sudah di tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini dia sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, karena dia terbukti sebagai pengedar berdasarkan laporan masyarakat, dia akan kita jerat dengan  Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Pemkab Sambas Bantu Rp 1 Milyar Pembangunan Rumah Adat Jawa Joglo, Satono Letakkan Batu Pertama

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved