Bantah Beras SPHP Kosong di Pasar, Bulog Kalbar Jabarkan Mekanisme Penyalurannya

Ia juga mengatakan tidak mungkin adanya penimbunan dengan kondisi perberasan sekarang. Apalagi beras SPHP adalah beras yang sangat diminati.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kalimantan Barat Dedi Aprilyadi membantah kekosongan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pasar Tradisional wilayah Kota Pontianak.

"Tidak benar SPHP hilang dari pasaran. Beras SPHP yang disalurkan BULOG dalam kemasan 5 kg (kemasan berlogo SPHP) dan kemasan 50 kg (kemasan curah BULOG). Penyaluran SPHP di Toko Pangan Kita (TPK) yang berada di pasar disesuaikan dengan kapasitas penyimpanan di lokasi tersebut dan rutin disalurkan ketika ada permintaan," penjelasan Dedi kepada Tribunpontianak.co.id Sabtu 3 Februari 2024.

Dedi juga mengatakan, penjual yang mendistribusikan beras SPHP harus mengetahui mekanismenya.

"Harusnya Rumah Pangan Kita (RPK) dan Toko Pangan Kita (TPK) yang mengajukan PO ke Bulog bukan kami yang antar. Jadi harus mengetahui mekanismenya. Harga tebus SPHP di Bulog harganya Rp10.250 per kg dan Harga Ecer Tertinggi Rp11.500," ujarnya.

Ia juga mengatakan tidak mungkin adanya penimbunan dengan kondisi perberasan sekarang. Apalagi beras SPHP adalah beras yang sangat diminati oleh masyarakat.

Baca juga: Pedagang Pasar Kemuning Pontianak Akui Cenderung Jual Beras Premium Nonsubsidi Ketimbang Beras SPHP

"Tidak ada alasan beras tersebut untuk ditimbun disamping juga harga beras SPHP sudah diatur sesuai ketentuan (tidak boleh melebihi HET Beras Medium)," jelasnya.

Terkait apakah pembelian beras SPHP dibatasi, Dedi mengatakan pembelian beras SPHP bukan dibatasi, tetapi masyarakat silahkan membeli sesuai kebutuhan untuk konsumsi sehari-hari di rumah tangga.

Dedi juga menjelaskan beras SPHP merupakan jenis beras medium, HET beras medium sesuai ketentuan HET Beras Medium di wilayah Kalimantan adalah Rp11.500 per kg. Ia mengatakan jika ada yang melanggar HET bisa dilaporkan.

"Jika ditemukan bukti ada yang menjual beras diatas HET dapat disampaikan ke BULOG, Dinas yang membidangi Pangan maupun Dinas yang membidangi Perdagangan. Beras SPHP tidak ada kuota karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan stok," ujarnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved