Polres Kubu Raya Tangkap 3 Pelaku Pencurian dan Penadah Besi Rangka Kapal

Akibat kejadian pencurian 21 batang besi tersebut korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya dan mengalami kerugian Rp25 juta.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kubu Raya
Anggota Polres Kubu Raya saat mendatangi lokasi penampungan Besi Rangka Kapal milik PT Dok Bintang Arwana hasil curian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil meringkus tiga pelaku pencurian hingga mengamankan penadah hasil barang curian besi rangka kapal milik PT Dok Bintang Arwana, Selasa 23 Januari 2024.

Sebelumnya, aksi pencurian itu terjadi di PT Dok Bintang Arwana, Jalan Raya Kumpai, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 20 Januari 2024 pukul 22.44 WIB.

Akibat kejadian pencurian 21 batang besi tersebut korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya dengan mengalami kerugian Rp25 juta.

Berbekal rekaman CCTV, Tim berhasil menangkap seorang pelaku yang ternyata karyawan dari PT Dok Bintang Arwana.

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan kasus tersebut terang benderang saat petugas mendapati rekaman CCTV perbuatan pelaku saat melakukan pencurian besi rangka kapal di PT Dok Bintang Arwana.

"Tertangkapnya ketiga pelaku tersebut berawal Tim Jatanras mengamankan pria berinisial FL (22) yang merupakan karyawan PT. Dok Bintang Arwana pada Selasa Selasa 23 Januari 2024 pukul 10.47 WIB. Hasil interogasi dari FL didapati informasi bahwa FL melakukan pencurian rangka besi tersebut bersama pria berinisial AI (29) dan MO (36)," kata Kapolres pada Selasa 30 Januari 2024.

Mengintip Harta Kekayaan Iptu Surya Boy Michael Sihaloho Kasat Reskrim Polres Kubu Raya yang Baru

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik Reskrim, pelaku AI sempat melarikan diri saat petugas hendak menangkapnya di Jalan Raya Kumpai, dan saat dihentikan petugas diantara perbatasan Jalan Kumpai menuju Desa Tembang Kacang AI melakukan perlawanan terhadap petugas.

"AI ini sempat melarikan diri saat melihat petugas membawa FL. Aksi kejar-kejaran petugas kepada AI pun tak terelakan, saat petugas berhasil menghentikan AI di perbatasan Jalan Raya Kumpai menuju Desa Tembang Kacang AI melakukan perlawanan, namun petugas berhasil meringkusnya," ungkapnya

AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, AI yang merupakan pelaku pencurian rangka besi kapal ternyata juga bekerja di PT Dok Bintang Arwana, selanjutnya dari hasil interogasi terhadap AI, petugas kembali berhasil mengamankan MO di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Dari ketiga tersangka, petugas menggali informasi penadah dari hasil pencurian tersebut, dan sekira jam 14.15 Wib Tim Jatanras Polres Kubu Raya mengamankan pria berinisial TO (52) warga Kecamatan Sungai Raya dirumahnya sebagai penadah rangka besi kapal milik PT Dok Bintang Arwana yang dicuri oleh Pelaku FL, AI dan MO,"katanya.

"Saat ini barang bukti sudah kami amankan dan terhadap FL, AI, MO dan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP," pungkasnya.

Tim Kesehatan Polres Kubu Raya Periksa Kesehatan Personel Operasi Mantap Brata Kapuas 2024

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved