Public Service
Lengkap! Ini Aturan Terkait Iuran BPJS Kesehatan Februari 2024 Kelas 1, 2 dan 3, Apakah Naik?
Diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian iuran Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) 2024 khususnya memasuki bulan Februari.
Diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.
Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, telah dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2024.
Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 tidak naik dan masih sama dengan tahun sebelumnya.
Masyarakat bisa mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mandiri.
Adapun, peserta mandiri iurannya terbagi menjadi tiga kelas, kelas I, II, dan III. Nantinya peserta mendapatan pelayanan ruang perawatan sesuai kelasnya masing-masing.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000.
Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000.
Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Berdasarkan Perpres No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
Kemudian besaran denda paling tinggi Rp30 juta dan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta dengan datang ke kantor pusat dengan membaya syarat-syarat.
• Cara Klaim Biaya Dari Asuransi BPJS Kesehatan Untuk Pengobatan Pasien Kondisi Darurat!
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2024 dikutip dari laman resminya.
1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
• Kalender 2024 Libur Nasional Paskah Bulan Maret, Cek Juga Penanggalan Hijriyah Kalender Jawa Disini!
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.