Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya Risngkus Komplotan Pencuri Besi Kapal Bernilai Puluhan Juta

"Tertangkapnya ketiga pelaku tersebut berawal Tim Jatanras mengamankan pria berinisial FL (22) yang merupakan karyawan PT. Dok Bintang Arwana pada Sel

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KUBU RAYA
Komplotan pencuri besi kapal yang ditangkap Polres Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya meringkus komplotan pencuri besi di galangan kapal di Jalan Raya Kumpai, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar bernilai puluhan juta rupiah.

Tim jatanras menangkap tiga pria berinisial FL (22), AI (29), MO (36) yang terdiri dari pelaku pencurian, lalu TO (53) yang merupakan penadah.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan pencurian tersebut terjadi pada 20 Januari 2024 malam.

Saat itu pihak galangan kapal melaporkan kehilangan 21 batang besi dengan nilai mencapai 25 Juta rupiah.

Dari penyelidikan, pelaku pencurian tertangkap kamera CCTV, dari hasil identifikasi, satu diantara pelaku merupakan karyawan galangan kapal sendiri.

Intip Harta Kekayaan Heru Anggoro Kasat Reskrim Polres Kubu Raya yang Dimutasi ke Polda Kalbar

"Tertangkapnya ketiga pelaku tersebut berawal Tim Jatanras mengamankan pria berinisial FL (22) yang merupakan karyawan PT. Dok Bintang Arwana pada Selasa 23 januari 2024 Pukul 10.47 Wib. Pelaku mengaku melakukan pencurian rangka besi tersebut bersama pria berinisial AI (29) dan MO (36)," ujar Ade, Selasa 30 Januari 2024.

Ade menjelaskan, AI sempat melarikan diri saat petugas hendak menangkapnya di Jalan Raya Kumpai, dan saat dihentikan petugas diantara perbatasan Jalan Kumpai menuju Desa Tembang Kacang AI melakukan perlawanan terhadap petugas.

"AI ini sempat melarikan diri saat melihat petugas membawa FL. Aksi kejar-kejaran petugas kepada AI pun tak terelakan, saat petugas berhasil menghentikan AI di perbatasan Jalan Raya Kumpai menuju Desa Tembang Kacang AI melakukan perlawanan, namun petugas berhasil meringkusnya," tutur Ade.

Ade mengatakan, AI yang merupakan pelaku pencurian rangka besi kapal ternyata juga bekerja di PT.Dok Bintang Arwana, selanjutnya dari hasil interogasi terhadap AI, petugas kembali berhasil mengamankan MO di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Dari ketiga tersangka, petugas menggali informasi penadah dari hasil pencurian tersebut, dan sekira jam 14.15 Wib Tim Jatanras Polres Kubu Raya mengamankan pria berinisial TO (52) warga Kecamatan Sungai Raya dirumahnya sebagai penadah rangka besi kapal milik PT.Dok Bintang Arwana yang dicuri oleh Pelaku FL, AI dan MO," tutur Ade.

Saat ini barang bukti sudah diamankan dan terhadap FL, AI, MO dan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP," tegas Ade. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved