Berita Viral
Diteken Jokowi! Kenaikan Gaji ASN 2024 Resmi Dibayar Rapel
Resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan terkait aturan kenaikan gaji untuk Aratur Negeri Sipil (ASN) untuk tahun ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan terkait aturan kenaikan gaji untuk Aratur Negeri Sipil (ASN) untuk tahun ini.
"Sudah (diteken)," kata Jokowi singkat usai Peresmian Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Depok, Senin (8/1).
Jokowi berharap kenaikan gaji bagi ASN ini nantinya dapat meningkatkan daya beli para abdi negara.
Meski begitu, Jokowi mengakui kenaikan gaji ini masih bisa diterapkan lantaran aturan resminya masih berproses untuk diundangkan.
"Secepatnya akan keluar," tegas Jokowi.
• Aturan Terbaru PNS dan PPPK 2024, Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan hingga Batas Usia Pensiun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Kemenkeu akan segera merampungkan aturan kenaikan gaji bagi ASN itu.
Sri Mulyani juga memastikan meskipun aturannya belum disahkan, hak gaji ASN/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.
"Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Selasa (2/1).
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji AS/TNI/Polri sebesar 8 persen.
Dan pensiunan 12 peren pada tahun 2024.
Selain PNS dan PPPK, usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Dalam RAPBN 2024, pemerintah usul gaji PNS/TNI/Polri dan PPPK naik sebesar 8 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun dalam APBN 2024.
Untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
Memang, kenaikan gaji abdi negara dan pensiunan berbeda.
Karena, Sri Mulyani melihat para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin).
• Resmi Dilantik! Cek Gaji Petugas KPPS Terbaru per 2024 di Seluruh Indonesia
Tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing.
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Kokura dan Keberuntungan yang Menyelamatkan, Kisah Kota yang Nyaris Jadi Korban Bom Atom |
![]() |
---|
Pelukan Istri Korban untuk Pembunuh Suaminya, Kisah Pengampunan yang Getarkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Alasan Eks Menag Yaqut Resmi Dicekal KPK Mulai Hari Ini, Terungkap Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Apa Itu Fenomena Down Trading Masyarakat Kelas Menengah yang Perlu Diwaspadai Pemerintah |
![]() |
---|
Apa Itu E-Audit? Aturan Baru Bea Cukai per Agustus 2025 untuk Perketat Sistem Pemeriksaan Kepabeanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.