Khazanah Islam

Shalat Jamak dan Qashar Serta Niat, Ketentuan Pelaksanaan Shalat Wajib dengan Cara Jamak - Qashar

Shalat Jamak dan Qashar dapat dikerjakan jika kita sedang dalam safar atau sakit yang mengharuskan mengejar waktu.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Melaksanaan Shalat Jamak dan Qashar harus sesuai dengan ketentuan. Niat Shalat Jamak dan Qashar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Umat Islam yang sudah memenuhi ketentuan untuk menunaikan Shalat Wajib secara jamak atau qashar masa sangat dianjurkan untuk mengerjakannya.

Shalat Jamak dan Qashar dapat dikerjakan jika kita sedang dalam safar atau sakit yang mengharuskan mengejar waktu.

Sholat jamak artinya menggabungkan dua sholat ke dalam satu waktu seperti Dzhur dan Ashar dikerjakan di satu waktu pada saat ashar atau saat dzuhur.

Sholat Qashar artinya meringkas dua sholat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

Jika dikerjakan pada saat dzuhur namanya sholat jamak taqdim, jika dikerjakan pada saat sholat ashar disebut sholat jamak takhir.

Baca juga: CARA Membaca Doa untuk Orangtua Amalan Penting Setelah Mendirikan Shalat Lima Waktu

Shalat Jamak dan Sholat Qashar juga bisa bersamaan yakni digabungkan dan diringkas hal itu diperbolehkan.

Namanya menjadi sholat jamak qashar taqdim atau sholat jamak qashar takhir, seperti pada sholat jamak sebelumnya.

Sholat yang boleh di Jamak : Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya.

Sholat yang boleh di Qashar yang terdiri dari 4 rakaat, Dzhur, Ashar dan Isya. Magrib dan subuh tidak boleh karena tidak 4 rakaat.

Cara menjamak shalat harus beruntun usai mengerjakan sholat pertama langsung kerjakan sholat kedua tanpa diselingi apapun seperti dzikir.

Qashar sholat pelaksanaannya sama dengan waktu normal hanya saja rakaatnya diringkas.

Ketentuan Sholat Jamak

- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat
- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah
- Sholat jamak dilakukan saat sedang dalam perjalanan
- Sholat jamak dilakukan secara muwalat (berurutan). Setelah sholat pertama selesai dilakukan harus segera takbiratul ihram untuk sholat kedua.

Ketentuan Sholat Qashar

- Dalam perjalanan lebih dari 2 marhalah atau setara 80 kilometer lebih.
- Kepepet waktu jika tidak di qashar bisa menyebabkan ketinggalakan waktu sholat
- Perjalanan sebagai musafir mencapai 3 marhalah lebih sekitar jarak 120 kilometer lebih.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved