Lokal Memilih

Sebanyak 140 Anggota KPPS Kelurahan Tengah Dilantik, Siap Sukseskan Jalannya Pemilu 2024

“Alhamdulillah, pelantikan 140 anggota KPPS ini merupakan salah satu persiapan KPU dalam mensuseskan Pemilu 2024 dilingkungan masyarakat Kelurahan Ten

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Sebanyak 140 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir resmi dilantik, di Gedung PGRI Mempawah, Kamis 25 Januari 2024 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sebanyak 140 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir resmi dilantik, di Gedung PGRI Mempawah, Kamis 25 Januari 2024 pagi.

Sebanyak 140 anggota KPPS yang dilantik hari ini akan mengemban tugas dan tanggung jawab besar dalam suksesi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk itu, Lurah Tengah Sawadi, meminta anggota KPPS bekerja profesional guna mensukseskan pemungutan suara Pemilu 2024.

“Alhamdulillah, pelantikan 140 anggota KPPS ini merupakan salah satu persiapan KPU dalam mensuseskan Pemilu 2024 dilingkungan masyarakat Kelurahan Tengah. Dalam bertugas nantinya laksanakan tanggung jawab dengan profesional," ujar Sawadi turut berpesan.

BPBD Sebut Belum Ada Laporan Titik Banjir Rob di Sambas

Sawadi berharap KPPS dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin.

Hal tersebut diharapkan Sawadi agar seluruh proses dan tahapan pemungutan suara, perhitungan suara dan lainnya dapat dikerjakan dengan baik sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Harapan kita, KPPS dapat bekerja dengan baik sebagaimana tupoksinya. Karena, KPPS memiliki peranan penting dalam menentukan kesuksesan Pemilu 2024 mendatang,” tuturnya.

Paling terpenting, menurut Sawadi, KPPS harus menjaga netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Jangan sampai, KPPS terlibat politik praktis dengan mendukung atau memihak pada salah satu kontestan politik Pemilu 2024.

“KPPS harus netral dan tidak boleh memihak. Sebab, apabila KPPS berpihak maka akan merusak proses demokrasi yang berlangsung. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu,” tutupnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved