Polsek Sekayam Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Satu Terduga Pelaku Diamankan

"Barang bukti yang diamankan di jalan Lintas Malindo berupa empat buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu didalam sebuah rokok de

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLSEK SEKAYAM
Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi saat menunjukan terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu saat diamankan di Mapolsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 25 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam, Polres Sanggau kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 24 Januari 2024.

Lokasi pertama di jalan Lintas Malindo dalam sebuah Rumah di Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam dan lokasi kedua di dalam sebuah kandang ayam di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Sebanyak satu terduga pelaku inisial HB yang diduga sebagai bandar narkotika berhasil diamankan. Pengungkapan dipimpin langsung Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi. Dalam pengungkapan itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Barang bukti yang diamankan di jalan Lintas Malindo berupa empat buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu didalam sebuah rokok dengan berat bruto 1,74 gram, satu pack plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil, satu buah unit handphone, satu pack plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil, satu buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan," kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi, Kamis 25 Januari 2024.

Kapolres Sanggau Cek Pergeseran Logistik Pemilu 2024 ke GOR Indoor Bujang Malaka Kabupaten Sanggau

"Selain itu juga diamankan satu buah timbangan Digital didalam jaket yang berada disebuah kotak plastik berwarna hitam, satu buah bong didalam jaket berada disebuah kotak plastik berwarna hitam, satu buah jaket dan uang tunai Rp 314 ribu rupiah,"tambahnya.

Selanjutnya di lokasi kedua di dalam sebuah kandang ayam di Dusun Balai Karangan IV, diamankan satu buah timbangan digital didalam sebuah plastik, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil, satu buah gunting dan satu buah sendok plastik.

Kronologis pengungkapan yaitu pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, anggota Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika jenis sabu-sabu di ruangan sebuah rumah di Jalan Lintas Malindo.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Sekayam di rumah tersebut , dan ditemukan pada saat penggeledahan empat buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan posisi rokok dilantai dalam sebuah rokok yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya," jelasnya.

Dari barang bukti yang ditemukan tersebut, Polsek Sekayam melakukan pengembangan dengan melaksanakan penggeledahan di rumah kediaman HB di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik ukuran kecil berwarna putih yang berisikan satu buah timbangan digital dan barang bukti lainnya.

"Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved