Berita Viral

Apakah Boleh Presiden dan Pejabat Negara Lain Ikut Kampanye?

Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Net
Ilustrasi kampanye. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru apakah Presiden hingga pejabat negara lainnya boleh ikut berkampanye.

Seperti diketahui, 2024 merupakan tahun politik karena sebentar lagi akan berlangsung Pemilu Legislatif dan Pilpres.

Sehingga banyak muncuk pertanyaan apakah Presiden maupun pejabat negara lain boleh ikut kampanye?

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Berisi tentang Pemilu mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.

Penyebab Mobil Presiden Jokowi Berhenti Diduga Ban Bocor, Tak Pakai RFT?

Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.

Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

- direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

- pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

- aparatur sipil negara (ASN);

- anggota TNI dan Polri

- kepala desa;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved