Pengakuan Pegawai Curi Motor Bosnya di Kubu Raya, Butuh Uang Buat Nyabu dan Main Judol

ML mencuri lantaran butuh uang untuk main judi online dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Humas Polres Kubu Raya
Polisi tangkap tersangka pencurian sepeda motor dan tabung gas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pemuda berinisial ML (18) yang mencuri sebuah motor dan dua tabung gas 3 Kg di Komplek Perumahan Istana Griya Kubu Raya.

ML mencuri lantaran butuh uang untuk main judi online dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

ML diamankan Reskrim Polsek Sungai Raya setelah mendapat laporan dari korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta..

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo menuturkan peristiwa tindak pidana pencurian itu terjadi pada Sabtu 13 Januari 2024 dan baru diketahui korban pada pukul 04.15 WIB.

"Kasus ini terungkap, setelah Polsek Sungai Raya menerima laporan dari korban dan anggota Lidik Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi kejadi," ujar AKBP Wahyu Jati Wibowo pada Senin 22 Januari 2024.

Curi Motor Bosnya untuk Nyabu, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Lanjutnya, sesudah Polsek Sungai Raya menerima laporan, anggota langsung memeriksa rekaman CCTV.

Pelaku kemudian ditangkap di tempat kerjanya.

"Pelaku ini merupakan pegawai toko milik korban dan barang-barang yang dicuri pelaku berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z KB 2687 QT dan 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg merupakan milik korban," terangnya.

AKBP Wahyu mengungkap pada saat penangkapan, pelaku sempat berkelit, namun setelah ditunjukan rekaman CCTV barulah pelaku mengakui perbuatannya.

"Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku sempat menghilang selama tiga hari, namun pada Senin 15 Januari 2024, pukul 04.00 WIB di tempat kerjanya," ujar AKBP Wahyu.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku,  tersebut petugas bergegas datang ke toko milik korban. Setelah melakukan interogasi yang cukup alot terhadap pelaku, akhirnya ML mengakui perbuatannya, bahwa benar ia adalah pelaku pencurian sepeda motor yamaha Jupiter Z dan 2 buah tabung gas ukuran 3 kg," kata AKBP Wahyu.

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Tabung Gas di Kubu Raya

Berdasarkan keterangan ML, ia sempat menjual sepeda motor tersebut secara kiloan, namun pembeli tidak jadi membeli karena pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan tersebut.

Tak hilang akal, ML menggadaikan motor tersebut  kepada orang yang ia tidak kenal di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur sebesar Rp500 ribu.

"Setelah Pelaku menggadaikan sepeda motor dan uang tersebut habis digunakannya untuk membeli Narkoba jenis sabu dan bermain judi slot," ujarnya.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Untuk Barang Bukti berhasil diamankan petugas dan saat ini sudah berada di Polsek Sungai Raya, namun saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam tidak menutup kemungkinan Tersangka ada melakukan perbuatan Tindak Pidana lain di Kabupaten Kubu Raya," pungkasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved