Curi Motor Bosnya untuk Nyabu, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi

"Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku sempat menghilang selama tiga hari, namun pada Senin 15 Januari 2025 Pukul 04.00 Wib petugas dihubungi k

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KUBU RAYA
Tersangka pencurian yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Curi sepeda motor milik bosnya, seorang pemuda di Kabupaten Kubu Raya ditangkap Polisi.

Pemuda berinisial ML itu ditangkap Petugas berdasarkan laporan korban pada sabti 13 Januari 2024.

Saat itu korban melaporkan bahwa sepeda motor dan 2 tabung gas ukuran 3 kg miliknya hilang.

Dari rekaman CCTV, terkuak bahwa pelaku merupakan karyawan yang bekerja di tempat korban sendiri.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, Tindak Pidana Pencurian itu terjadi pada Sabtu 13 Januari 2024 dan diketahui korban pada Pukul 04.15 Wib.

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Tabung Gas di Kubu Raya

Setelah melakukan pencurian, dikatakan Ade pelaku sempat menghilang beberapa hari.

"Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku sempat menghilang selama tiga hari, namun pada Senin 15 Januari 2025 Pukul 04.00 Wib petugas dihubungi korban bahwa pelaku berada di tokonya korban ," terang Ade.

Ade mengungkapkan, pada saat penangkapan, pelaku sempat berkelit, namun setelah ditunjukan rekaman CCTV barulah pelaku mengakui perbuatannya.

"Setelah melakukan interogasi yang cukup alot terhadap pelaku, akhirnya ML mengakui perbuatannya, bahwa benar ia adalah pelaku pencurian sepeda motor yamaha Jupiter Z dan 2 buah tabung gas ukuran 3 KG," katanya.

Ade menerangkan, pelaku sempat menjual sepeda motor tersebut secara kiloan, namun pembeli tidak jadi membeli karena pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan tersebut.

Kemudian sepeda motor yamaha jupiter Z digadaikan pelaku kepada orang yang ia tidak kenal di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

"Pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak ia kenal di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur sebesar Rp. 500.000. Keterangan pelaku uang tersebut habis digunakannya untuk membeli Narkoba jenis Sabu dan bermain judi slot," ucap Ade.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Untuk Barang Bukti berhasil diamankan petugas dan saat ini sudah berada di Polsek Sungai Raya, namun saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam tidak menutup kemungkinan Tersangka ada melakukan perbuatan Tindak Pidana lain di Kabupaten Kubu Raya," tegas Ade. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved