Membahayakan Pengendara, Pj Wako Minta Pol PP Rutin Razia dan Tangkap Pemain Layangan

Warga juga bisa melaporkan segera pemain layang-layang kepada Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, keberadaan tempat pemain layangan

|
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Petugas mendapati layangan gelondongan dengan tali gelasan di Jalan Adisucipto, namun pemain kabur saat petugas datang Sabtu 19 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aktivitas bermain layangan menggunakan tali gelasan masih kerap terjadi di Kota Pontianak.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan meminta kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk mentaati aturan yang melarang bermain layang-layang menggunakan tali gelasan karena membahayakan pengendara.

"Apabila masyarakat Kota Pontianak menemukan orang yang bermain layang-layang silakan menegur pemain layangan tersebut untuk tidak bermain layang-layang. Warga juga bisa melaporkan segera pemain layang-layang kepada Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, keberadaan tempat pemain layangan," ujarnya, Minggu 21 Januari 2024.

Ani mengatakan dari Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP setiap saat melakukan imbauan agar tidak bermain layang-layang yang ditindaklanjuti dengan razia pemain layang-layang.

"Pemain yang ketangkap main layang-layang kami sita layang-layangnya, tali, benang dan gelendongannya. Pemain layang-layang dewasa yang ketangkap dikenakan tindakan peringatan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro mengimbau masyarakat semua lapisan masyarakat untuk tidak bermain, membawa dan menyimpan layang-layang.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Setiap orang/badan dilarang membuat, membawa, menyimpan, menjual layangan dan peralatan permainan layangan dan/atau bermain layangan di wilayah daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya.

"Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP mengimbau masyarakat semua lapisan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang membawanya menyimpan dan menjual peralatan permainan yang layang dan atau bermain layang di wilayah Kota Pontianak sekitarnya," ujarnya.

Hal tersebut kata Toro dalam rangka menjaga keamanan dan di masyarakat karena sudah banyak kasus yang terjadi dimana permainan layang-layang menggunakan gelasan membahayakan nyawa masyarakat di sekitarnya.

Terbaru seorang warga mengalami luka sobek di leher akibat tergilas tali layangan. Selain itu tali layangan juga membahayakan jaringan PLN, dimana kerap terjadi pemadaman akibat tapi gelasan.

"Razia rutin tetap kita laksanakan hampir setiap hari. Jika cuaca cerah kita susuri, banyak laporan yang masuk baik dari Pak RT, tokoh masyarakat maupun masyarakat, yang sudah familiar dengan kita tetap melaporkan titik-titik yang digunakan anak-anak maupun orang dewasa untuk bermain layangan. Setiap dilakukan razia, pemain kabur ketika petugas datang," ujarnya.

Aktivitas bermain layangan menggunakan tali gelasan masih kerap terjadi di Kota Pontianak. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Setiap orang/badan dilarang membuat, membawa, menyimpan, menjual layangan dan peralatan permainan layangan dan/atau bermain layangan di wilayah daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved