Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 2 Singkawang, Kejari Tahan Dua Tersangka

Membenarkan hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan mengatakan dua tersangka itu masing-masing berinisial A dan S.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Dua tersangka dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS Reguler SMKN 2 Singkawang tahun anggaran 2020-2021 setelah ditahan Kejari Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 18 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang telah menahan dua tersangka.

Penahanan dilakukan atas perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS Reguler SMKN 2 Singkawang tahun anggaran 2020-2021.

Kedua tersangka ditahan Kejari Singkawang sejak Kamis 18 Januari 2024.

Membenarkan hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan mengatakan dua tersangka itu masing-masing berinisial A dan S.

Menurutnya, penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor Print.01/0.1/11/Fd.1/01/2024 atas nama tersangka A.

Baca juga: Aksi Balap Liar Kembali Terjadi di Kota Singkawang

"Kemudian, Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor Print-02/0.1.11/Fd.1/01/2024 atas nama tersangka S," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Minggu 21 Januari 2024.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Ia mengungkapkan perkembangan lebih lanjut, secepatnya akan disampaikan kepada awak media.

"Informasi lebih lanjut secepatnya akan kami kabarkan bang," tuturnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved