Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 2 Singkawang, Kejari Tahan Dua Tersangka
Membenarkan hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan mengatakan dua tersangka itu masing-masing berinisial A dan S.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang telah menahan dua tersangka.
Penahanan dilakukan atas perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS Reguler SMKN 2 Singkawang tahun anggaran 2020-2021.
Kedua tersangka ditahan Kejari Singkawang sejak Kamis 18 Januari 2024.
Membenarkan hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan mengatakan dua tersangka itu masing-masing berinisial A dan S.
Menurutnya, penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor Print.01/0.1/11/Fd.1/01/2024 atas nama tersangka A.
Baca juga: Aksi Balap Liar Kembali Terjadi di Kota Singkawang
"Kemudian, Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor Print-02/0.1.11/Fd.1/01/2024 atas nama tersangka S," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Minggu 21 Januari 2024.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Ia mengungkapkan perkembangan lebih lanjut, secepatnya akan disampaikan kepada awak media.
"Informasi lebih lanjut secepatnya akan kami kabarkan bang," tuturnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Kabag Ops Polres Singkawang Jelaskan Layanan Call Center 110, Beroperasional Selama 24 Jam |
|
|---|
| Layanan Call Center 110 Polres Singkawang Resmi Diluncurkan |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Singkawang Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Dalam Satu Provinsi |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Singkawang Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika, 13 Orang Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Polisi Kawal Distribusi Jagung untuk Pastikan Hasil Panen Petani Tersalurkan dengan Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Reguler-210124-SMKN.jpg)