Info Stimulus

Cara Cek Status DTKS Siswa untuk Akses KIP Kuliah 2024, Apakah KPM Boleh Terima Beasiswa Lain? 

Mengetahui cara memeriksa status DTKS merupakan langkah awal bagi siswa untuk mengakses berbagai program bantuan pendidikan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Tangkapan layar halaman web Resmi informasi KIP Kuliah tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Berikut adalah beberapa infromasi mengenai bantuan sosiall KIP khusus siswa siswi yang akan menempuh perguruan tinggi. 

Untuk menjadi penerima manfaat KIP kuliah tentunya harus masuk dalam DTKS Kementerian sosial. 

Adapun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah database yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berisi informasi individu dan keluarga yang memerlukan bantuan sosial (bansos).

Mengetahui cara memeriksa status DTKS merupakan langkah awal bagi siswa untuk mengakses berbagai program bantuan pendidikan.

 Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Langkah-langkahnya meliputi mengisi informasi wilayah, memasukkan nama sesuai KTP, dan menyelesaikan proses pencarian data.

Hasil pencarian akan menampilkan status keberadaan seseorang dalam DTKS, memberikan kejelasan mengenai kelayakan mereka untuk menerima bantuan sosial, termasuk program KIP Kuliah.

Bagi siswa yang belum tercatat dalam DTKS, ada serangkaian langkah yang harus diikuti untuk mendaftar.

Proses ini melibatkan pendaftaran di tingkat desa atau kelurahan, diikuti oleh musyawarah dan proses verifikasi oleh dinas sosial.

Daftar KIP Dulu Baru Daftar SNBP, Berikut Penjelasan Terkait Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Cara Cek Status DTKS untuk Siswa
 
Proses pengecekan DTKS siswa bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

* Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.

* Isi informasi wilayah penerima manfaat termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

* Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan detail pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

* Lengkapi kode captcha yang muncul pada layar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved