Berita Viral

Resmi! Aturan Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024, Cek Syarat dan Biaya Terbaru

Aturan balik nama kendaraan bermotor resmi berlaku mulai 2024 lengkap dengan syarat pengajuan hingga besaan biayan yang harus dibayar.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Resmi! Aturan Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024, Cek Syarat dan Biaya Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan balik nama kendaraan bermotor resmi berlaku mulai 2024 lengkap dengan syarat pengajuan hingga besaan biayan yang harus dibayar.

Proses balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan ketika Anda membeli mobil bekas.

Dengan demikian, kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya.

Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor tahunan juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Bagi Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut.

Syarat dan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Terbaru Pakai HP Tinggal Duduk Manis di Rumah

Dokumen persyaratan baik nama

Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat.

Biaya balik nama kendaraan bisa saja menjadi lebih murah ketika sedang berlaku program pemutihan.

Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.

Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Misal mobil seharga Rp 3 juta, maka BBNKB sebesar Rp 3 juta.

Namun, faktanya ada biaya lain mengingat pemilik kendaraan juga perlu menerbitkan beberapa surat baru lainnya yang mendukung kendaraan. Berikut rincian biaya balik nama motor atau mobil terbaru:

- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000

- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000

- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000

- Biaya cek fisik: Rp 25.000

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Aturan PNS 2024! Kemenkes Resmi Terbitkan SIP Tenaga Medis dan Nakes

Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

Jadi, bila ditotal BBNKB untuk sebuah mobil seharga Rp 300 jutaan adalah sekitar Rp 3.850.000 ditambah pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayarkan.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved