Pemda Ketapang Akan Bentuk Tiga OPD Baru, Ini Tiga Dinas yang Akan Dipecah 

Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup juga dipecah dua, menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Prokopim Setda Ketapang
Bupati Ketapang Martin Rantan saat memimpin apel gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang pada tahun 2024 ini berencana melakukan pemecahan struktur perangkat daerah.  Nantinya, akan ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang dibentuk. 

"Tahun 2024 ini kita akan melakukan pemecahan struktur perangkat daerah, sehingga akan terbentuk tiga perangkat daerah baru," kata Martin dalam apel gabungan ASN, Rabu 17 Januari 2024.

Martin memaparkan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga berencana akan dipecah menjadi dua, pertama Dinas Sosial, dan kedua Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Keluarga Berencana.

Enam Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Singkawang di Mutasi

Berikutnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, dipecah menjadi dua, pertama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan yang kedua, Dinas Perdagangan.

"Terakhir adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup juga dipecah dua, menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.


Bupati dua periode itu berharap, dengan terbentuknya tiga perangkat daerah baru tersebut, akan terbuka peluang baru untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional dan jabatan pelaksana. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved