Kalender 2024

Kalender 2024 Memasuki Akhir Januari, Jangan Lupa Cek Daftar Libur dan Cuti Bersama Februari 2024

Anda perlu untuk mengecek tanggal merah atau hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di kalender untuk mempersiapkan rencana jangka panjang.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
kalender 2024 Terbaru untuk Bulan Februari 2024 untuk melihat jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selagi masih di awal tahun, yakni bulan Januari 2024, Simak informasi seputar jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama berikut. 

Anda perlu untuk mengecek tanggal merah atau hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di kalender untuk mempersiapkan rencana jangka panjang.

Nah, berikut daftar hari libur dan Cuti Bersama 2024 berikut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Di Indonesia, hari Libur Nasional umumnya bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan, peristiwa bersejarah, maupun momentum nasional.

Sementara, Cuti Bersama adalah hari libur khusus untuk memperpanjang Libur Nasional dalam rangka meningkatkan pariwisata dalam negeri.

Kalender 2024 Lengkap Versi Jawa, Hijriah Dan Tanggal Merah Bulan Oktober Tidak Ada Libur Nasional!

Berdasarkan ketetapan pemerintah, total akan ada 27 hari yang menjadi tanggal merah 2024.

Jumlah tersebut terdiri atas 17 hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama.

Berikut jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional bulan Februari tahun 2024:

Jadwal Cuti Bersama dan Libur Februari 2024,

ada Isra Miraj dan Imlek Kalender Merah Libur Nasional Imlek: Sabtu, 10 Februari, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Cuti bersama Imlek 2024: Jumat, 9 Februari 2024, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Kalender Merah Libur Nasional Isra Miraj: Kamis, 8 Februari 2024

Pemilu 14 Februari Hari Diliburkan 

Sementara itu, seiring penyelenggaraan Pemilu serentak.

 KPU menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. 

Dalam aturan baru, belum tercantum 14 Februari sebagai hari libur nasional. Meski demikian, pada Pemilu 2014 dan 2019, hari pemungutan suara diliburkan dengan Keppres.

Keputusan presiden itu keluar dua pekan jelang penyelenggaraan pemungutan suara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved