Bobol Rumah Warga dan Gondol Emas Bernilai Jutaan Rupiah, Pemuda di Pontianak Ditangkap Polisi

"Berdasarkan laporan korban tersebut kami segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP, selanjutnya unit Reskrim berhasil mengidentifikasi

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bobol rumah warga dan gondol perhiasan bernilai jutaan rupiah, seorang pemuda berinisial RS (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi mengatakan laporan pencurian tersebut pihaknya terima pada 4 januari 2024 lalu dari warga jalan Wonobaru Pontianak.

Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian hingga 7 juta rupiah karena kehilangan sejumlah perhiasan dan 2 tabung gas.

"Berdasarkan laporan korban tersebut kami segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP, selanjutnya unit Reskrim berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian," ujarnya, Jumat 19 Januari 2024.

Sudah Terhubung, Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Akan Segera Diaspal

Setelah berhasil teridentifikasi, anggota langsung melakukan pencarian yang diduga pelaku.

"Tersangka diamankan pada hari kamis 18 januari 2024,kami mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Jl. Kesehatan kota baru Pontianak Selatan,dan tanpa perlawananan pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial RS (19) mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah korban dengan cara masuk lewat ventilasi kamar anak-anak dengan membongkar jendela kemudian masuk ke kamar mengambil barang perhiasan emas berupa gelang cincin anting sepasang dan tabung gas ukuran 3 kilo sebanyak 2 buah Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000.Ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved