Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani, Politisi PPP yang Jadi Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams

Arsul Sani sendiri mengatakan dirinya sudah mengundurkan diri dari calon legislatif dari PPP

Instagram @arsul_sani_af
Presiden Joko Widodo dan Arsul Sani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Arsul Sani dalam artikel ini.

Arsul Sani dijadwalkan dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis 18 Januari 2024.

Politisi PPP ini menggantikan hakin Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.

Arsul Sani terpilih sebagai hakim konstitusi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di Komisi III DPR, yang kemudian disahkan lewat rapat paripurna.

Awalnya ada 7 calon hakim yang dilakukan fit and proper.

Adapun nama Arsul Sani keluar sebagai usulan DPR menjadi Hakim Konstitusi.

Baca juga: Kas Rp. 3,1 Juta, Intip Harta Kekayaan Elias Ajan Petahana DPRD Provinsi Dapil Singkawang-Bengkayang

Arsul Sani sendiri mengatakan dirinya sudah mengundurkan diri dari calon legislatif dari PPP

Pria kelahiran 8 Januari 1964 ini sebelumnya telah menjadi Anggota DPR RI sejak tahun 2014.

Kini, Arsul Sani pun mendapat amanah sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Sebagai pejabat, Arsul Sani diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 18 Januari 2024, Arsul Sani rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved