Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Sudiantono Petahana DPRD Provinsi Kalbar, Punya 44 Aset Tak Bergerak

Pada Pemilu 2024 ini, Sudiantono kembali mencalonkan diri dari dapil dan partai yang sama.

TRIBUNPONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Sudiantono. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Sudiantono dalam artikel ini.

Sudiantono merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024 Fraksi Partai NasDem.

Ia terpilih dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 3.

Dapil Kalbar 3 meliputi Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.

Total ada enam kursi yang diperebutkan pada daerah pemilihan tersebut.

Pada Pemilu 2024 ini, Sudiantono kembali mencalonkan diri dari dapil dan partai yang sama.

Baca juga: Harta Kekayaan Edy R Yacoub, Petahana DPRD Provinsi Kalbar Mantan Wakil Wali Kota Singkawang

Sebagai wakil rakyat, Sudiantono diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 18 Januari 2024, Sudiantono tercatat rutin membuat LHKPN.

Teranyar adalah 28 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 11,4 Miliar.

Jumlah itu telah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 4,7 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved